Wakaf adalah amal jariyah yang dikeluarkan oleh seseorang untuk kepentingan umum, dengan tujuan untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt. Wakaf juga merupakan pemberian aset oleh seorang individu atau kelompok kepada pihak lain. Aset ini biasanya berupa tanah, bangunan, uang, atau barang lainnya. Penerima wakaf harus menggunakan aset tersebut untuk tujuan yang telah ditentukan oleh pemberi wakaf, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau lembaga sosial lainnya.
Anjuran dalam berwakaf ini dijelaskan diberbagai hadis dan Al-Qur’an. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261.
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 261).
Sebelum berwakaf, ada beberapa hal yang harus kita ketahui dan perhatikan:
1. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilai
Sebelum mewakafkan harta benda, maka pastikan terlebih dahulu bahwa niat kita sudah lillah. Karena wakaf tujuannya untuk memberdayakan umat, maka harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang. Pada hakikatnya wakaf merupakan kepemilikan harta, manusia menjadi milik Allah atas nama umat.
Baca juga: Abadikan Pahala dengan Berwakaf!
2. Wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dipakai sebagai jaminan
Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf secara tegas mengatur bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: (1) dijadikan jaminan; (2) disita; (3) dihibahkan; (4) dijual; (5) diwariskan; (6) ditukar; atau (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
3. Dilarang melakukan perubahan peruntukan
Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf mengatur bahwa dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nazhir (pihak yang menerima harta wakaf dari pewakaf dan mengelolanya) dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
4. Harta benda wakaf memiliki daya tahan lama dan dikuasai oleh wakif secara sah
Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif (orang yang berwakaf).
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah; harta benda wakaf terdiri dari: benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.