Wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Seorang muslim akan menjadikan wakaf sebagai suatu amal yang sangat berharga. Wakaf yakni amal yang tidak akan menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih rida dan ampunan-Nya. Menurut para ulama, wakaf ditafsirkan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta wakaf masih bermanfaat. Allah Swt berfirman:
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. (Q.S Al-Baqarah: 261)
Dalam ayat tersebut, Allah membocorkan mengenai keutamaan yang akan didapat oleh seorang muslim apabila melakukan infak fii sabilillah. Wakaf memang termasuk dalam infak fi sabilillah yakni menyedekahkan harta benda di jalan Allah. Amalan sedekah tersebut memiliki nilai yang sangat berharga, bahkan pahalanya akan menjadi berlipat ganda karena Allah menghendaki hal tersebut terjadi.
Bila dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki banyak keistimewaan. Wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan sedekah dan hibah, antara lain:
1. Bagi orang yang berwakaf, pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Rasulullah saw bersabda :
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).
Dibandingkan sedekah dan hibah, manfaat wakaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.
Baca juga: Kearifan Zakat dan Sedekah dalam Kehidupan
2. Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan.
3. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan.
4. Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.
5. Balasannya adalah surga. Allah swt berfirman :
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Qs Ali Imran 133-134).
6. Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat. Allah Swt berfirman :
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Mahakuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).