Kelihatan Keren, Tapi Boleh Enggak? Yuk Kupas Tuntas Tindik Lebih Dari Satu

Kelihatan Keren, Tapi Boleh Enggak? Yuk Kupas Tuntas Tindik Lebih Dari Satu


Risdawati
17/11/2025
11 VIEWS
SHARE

Tren menindik telinga lebih dari satu lubang semakin diminati banyak wanita, baik untuk gaya maupun ekspresi diri. Namun bagi seorang Muslimah, muncul pertanyaan penting: apakah tindakan ini dibolehkan dalam Islam?

Sekilas, menambah lubang tindik mungkin tampak sepele. Tetapi dalam syariat, setiap perlakuan terhadap tubuh memiliki batasan. Ada pendapat ulama yang membolehkan, ada pula yang memberi catatan, sehingga penting untuk dipahami. Agar tidak ragu dan tetap nyaman dalam berpenampilan, mari kita telusuri bagaimana Islam memandang tindik telinga lebih dari satu lubang, dengan penjelasan yang ringan dan mudah dipahami.

Hukum Menindik Telinga

Menurut hukum asalnya, seorang wanita tidak diperbolehkan mengubah bentuk tubuhnya, baik dengan menambah maupun mengurangi hanya demi tujuan mempercantik diri, baik untuk suami maupun orang lain. Hal tersebut baru dibolehkan jika ada dalil syariat yang mengecualikannya atau jika perubahan itu benar-benar diperlukan karena adanya mudarat, baik secara fisik maupun psikis.

Menindik telinga wanita untuk tujuan berhias hukumnya boleh. Hal ini membawa maslahat, karena menjadi sarana perhiasan yang diperbolehkan, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa. Sebab, perkara tersebut tidak termasuk tindakan mengubah ciptaan Allah Swt yang dilarang, karena Islam pada dasarnya membolehkan wanita untuk berhias. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt.

“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang tumbuh dan berkembang (dengan tabiat) selalu berhias diri, sedangkan dia tidak mampu memberi alasan yang tegas dan jelas dalam pertengkaran.” (QS. Al-Zukhruf: 18).

Sejarah menunjukkan bahwa wanita pada masa Nabi saw menggunakan anting sebagai perhiasan. Ini menjadi dasar bahwa menindik telinga untuk berhias adalah sah secara agama. Maka, cukuplah bukti bahwa menindik telinga bagi wanita dibolehkan, karena Allah dan Rasul-Nya mengetahui kebiasaan ini dan tidak melarangnya. Jika hal tersebut haram, niscaya syariat telah menegaskannya. Sebab:

“Tidak boleh menunda penjelasan pada waktu yang dibutuhkan.” (Tuhfatul Maudud, karya Ibnu Qayyim, hal. 215).

Pandangan Para Ulama

Adapun menambahkan tindik lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama, para ulama berpendapat tidak dibolehkan. Sebab, diperlukan dalil khusus untuk menjadi dasar hukumnya. Menurut ketentuan syariat yang membolehkan tindik telinga adalah pengecualian, maka penggunaannya harus sesuai batas ketentuan tidak boleh berlebihan. Justru, menambah tindik berpotensi merusak atau mencacati tubuh, yang bertentangan dengan ketentuan asal.

Perbuatan yang berlebihan juga termasuk dalam bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang fasik dan ahli maksiat dari kalangan Yahudi maupun Nasrani. Nabi saw bersabda:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031).

Pendapat kedua menyatakan bahwa menindik telinga lebih dari satu lubang diperbolehkan. Hukum asalnya mubah (boleh), dan tidak ada larangan syar’i, asalkan sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Adat yang berlaku umum bisa dijadikan pertimbangan hukum, sebagaimana kaidah fiqh menyebutkan bahwa apa yang dianggap baik oleh mayoritas Muslim juga baik di sisi Allah Swt. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menegaskan, jika suatu perhiasan termasuk kebiasaan di suatu negeri, seperti menindik hidung atau menambah lubang telinga untuk perhiasan, hal itu dibolehkan.

Menindik telinga, termasuk lebih dari satu lubang, pada dasarnya dibolehkan dalam Islam selama tidak berlebihan dan sesuai disesuaikan dan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat. Wanita Muslim tetap bisa berhias dengan aman, sambil menjaga batas syariat. Ingatlah, berhias itu untuk diri sendiri dan kesopanan, bukan untuk melanggar aturan agama. Dengan kesadaran ini, penampilan dan keimanan bisa berjalan beriringan.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA