Tahun 2021 akan segera berakhir. Pastikan semua kewajiban telah diselesaikan dengan baik agar hati tenang dan harta kita semakin berkah. Yuk, sucikan harta dengan berzakat di akhir tahun.
Seperti yang disebutkan dalam hadits yang artinya, “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa,” (HR At-Thabrani).
Zakat akhir tahun, pada zaman dahulu mengacu kepada tahun hijriyah dan bisa ditunaikan di bulan apapun baik Muharram, Rajab, Sya’ban, atau Ramadan. Hal ini, dikarenakan dengan patokan zakat yang ditunaikan telah berlalu hingga 1 tahun atau mencapai haul. Jadi, jika dimulainya pada bulan Muharram maka berakhir di bulan Muharram juga.
Untuk zaman modern seperti saat ini, masyarakat umumnya lebih mengenal zakat akhir tahun mengacu pada kalender Masehi. Islam selalu memberi kemudahan dalam beribadah, sehingga Sebagian ulama menyepakati bahwa tidak ada masalah untuk menghitung zakat akhir tahun dengan menggunakan kalender Masehi.
Adapun Harta yang wajib untuk ditunaikan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Emas dan perak
2. Harta perdagangan
3. Harta perdagangan hewan ternak
4. Saham, investasi, tabungan, perusahaan yang sudah berjalan 1 tahun dan memenuhi nishab.
Mari, bersama sambut tahun 2022 dengan hati yang tenang dan harta yang bersih. Insyaallah, pintu rezeki di tahun berikutnya akan membawa keberkahan.