Membongkar Batas Waktu Zakat Fitrah: Antara Tradisi dan Dalil

Membongkar Batas Waktu Zakat Fitrah: Antara Tradisi dan Dalil


Eliyah
12/06/2025
37 VIEWS
SHARE

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kecukupan harta hingga malam Idulfitri. Zakat ini menjadi simbol penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk solidaritas sosial kepada kaum duafa.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok, disesuaikan dengan konsumsi utama masyarakat di suatu wilayah. Di Indonesia, makanan pokok berupa beras menjadi pilihan umum, sehingga zakat fitrah bisa dibayarkan dengan 2,5 kg atau setara dengan 3,2 liter beras.

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat Id.” (HR. al-Bukhari)

Zakat fitrah boleh ditunaikan pada saat awal ramadan hingga akhir ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dimulai. Jika melebihi waktu tersebut maka termasuk sedekah. Kebolehan menunaikannya selama bulan ramadan tersebut agar pengelolaan dan manfaat distribusi lebih efektif dan tepat sasaran.

Waktu distribusi adalah waktu yang maslahat bagi penerima (mustahik). Amil berusaha semaksimal mungkin mendistribusikannya kepada para mustahik sebelum salat ‘Id, tetapi jika tidak memngkinkan mendistribusikannya sebelum salat ‘Id, maka boleh dibagikan setelah salat Id.

Baca juga: Bingung Hitung Zakat Penghasilan? Ini Solusi Mudahnya!

Hal tersebut berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan Rasulullah saw yang artinya, “Dari Ibnu Umar, ‘Sesungguhnya, Rasulullah saw memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah).

Dalam hadis lain dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan untuk dinikmati oleh  orang miskin, barang siapa yang membayarnya sebelum salat ia termasuk zakat yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya setelah salat, maka ia termasuk sedekah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Penunaian zakat fitrah kepada amil harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri sedangkan pendistribusian zakat fitrah dari amil kepada mustahik harus diupayakan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap muslim duafa bisa menikmati Idulfitri dengang gembira karena mendapat bantuan bekal yang cukup untuk kebutuhan hari raya yang menjadi budaya di setiap negara.

Namun, pada realitanya banyak muslim yang menunaikan zakat fitrah menjelang salat Idulfitri, hal ini tentu tidak ada waktu bagi amil untuk mendistribusikan zakat fitrah dengan segera. Alasan lainnya adalah adanya kesulitan untuk menyalurkan karena lokasi penerima yang tersebar berjauhan, sedangkan waktu yang tersedia terbatas. 

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, distribusi zakat fitrah boleh dilakukan setelah salat Id, bahkan sepanjang tahun jika diperlukan. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dalam kondisi yang lebih optimal.

Pandangan ini selaras dengan pendapat Mazhab Hanafi. Menurut Hanafiyyah, kewajiban mendistribusikan zakat fitrah bersifat mutlak, tidak terikat waktu tertentu. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan al-Hakim dan al-Dāraquṭnī dari Ibnu ‘Umar:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dan bersabda: ‘Buatlah mereka cukup sehingga tidak meminta-minta pada hari ini.”

Baca juga: Zakat Langsung vs Lembaga: Mana yang Lebih Utama?

Mengutip dari pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah dan hadis di atas, distribusi zakat fitrah tidak hanya untuk memenuhi saat hari raya Idulfitri, namun juga sepanjang tahun atau bahkan sepanjang hidupnya. Hal ini menjadikan pendistribusian zakat fitrah bisa bersifat fleksibel, artinya distribusi zakat fitrah tidak hanya pada bulan ramadhan saja namun di luar hari raya Idulfitri atau sepanjang tahun pun diperbolehkan. Karena kebutuhan fakir dan miskin tidak hanya saat idul fitri saja, bisa jadi kebutuhan mereka harus bisa terpenuhi sepanjang tahun.

Dengan adanya fleksibilitas distribusi zakat fitrah ini, amil atau lembaga zakat bisa menyebarkan manfaat zakat fitrah yang lebih luas. Yang dimana kita tahu, lembaga zakat berdiri di kota-kota besar, sehingga pendistribusian selama ramadan hanya berfokus pada fakir miskin yang tinggal di perkotaan. Sedangkan dengan letak geografis wilayah Indonesia yang sangat luas ini, amil bisa mendistribusikan zakat fitrah ke pelosok desa di seluruh Indonesia tanpa adanya keterbatasan waktu. Sehingga kebermanfaatan zakat fitrah tidak hanya dinikmati oleh masyarakat perkotaan tapi sampai masyarakat desa di seluruh pelosok nusantara.

Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.


Written By: Annisa Syafariah

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA