Kamu Harus Tahu, Inilah Ukuran Seseorang Dianggap Mampu Berkurban

Kamu Harus Tahu, Inilah Ukuran Seseorang Dianggap Mampu Berkurban


Eliyah
28/05/2024

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Hari raya Iduladha merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Setiap Iduladha umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah kurban. Dalam hal ini, tentu setiap umat muslim pasti ingin melaksanakan ibadah kurban sebagai bukti ketaatan kepada Allah sekaligus ajaran Nabi Ibrahim.

Ibadah kurban juga menjadi ibadah mulia dan agung karena sangat dianjurkan dalam Islam. Orang muslim yang berkurban bukan sekadar mendapatkan pahala dari Allah Swt., lebih dari itu ia telah mengalahkan kepentingan pribadinya demi kepatuhan kepada Allah Swt. Sehingga seseorang yang sudah mampu berkurban, dianjurkan oleh Rasulullah untuk berkurban. Orang yang mampu berkurban tetapi enggan berkurban, mendapatkan ancaman dari Rasulullah.

Hal tersebut disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Baca juga: Kenapa Harus Berkurban? Ini Dia Alasannya!

Akan tetapi, karena keterbatasan materi, tidak semua umat muslim mampu berkurban. Orang-orang yang tidak mampu berkurban tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban. Berbicara mampu dan tidak, lantas ukuran seseorang dianggap sudah mampu dalam berkurban itu apa?

Dilansir dalam channel YouTube @Dakwah Ustad Abdul Somad, beliau menjelaskan tentang fikih kurban dalam kitab Fiqhlul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili.

“Menurut fikih, yang dianggap mampu itu seperti apa? Sanggup memenuhi kebutuhan diri selama empat hari; tanggal 10, 11, 12, dan 13. Sanggup memenuhi kebutuhan diri dan orang yang wajib dinafkahi; diri sendiri, istri, anak. Kalau ada orang tua yang di bawah tanggung jawab kita, karena tua renta, orang tua masuk kepada yang dinafkahi. Sanggup memenuhi kebutuhan diri dan orang yang dinafkahi selama empat hari. Ada uang untuk berkurban, maka itu sudah dianggap mampu. Maka berkurbanlah. Itulah menurut mazhab Syafii. Dari mana? Dijelaskan dalam kitab Fiqhlul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili,” jelasnya.

Itulah ukuran mampu seseorang dalam berkurban. Maka, jika kita sudah ditahap mampu, segerakanlah untuk berkurban. Sesungguhnya segala harta yang dikorbankan di jalan Allah, akan menjadi syafaat, baik di dunia maupun di akhirat.



Kurban bersama LAZ Al Azhar, hadirkan kebahagiaan yang luas hingga pelosok desa sekaligus menyejahterakan peternak kecil. Klik di sini. 

BACA JUGA