Kalau Semua Umat Islam Menjadi Kaya, Masih Perlukah Berzakat?

Kalau Semua Umat Islam Menjadi Kaya, Masih Perlukah Berzakat?


Risdawati
30/07/2026
12 VIEWS
SHARE

Zakat menjadi salah satu ibadah yang wajib ditunaikan bagi para muzakki, bahkan termasuk satu dari lima rukun Islam. Namun, bagaimana jika semua umat Islam telah hidup berkecukupan sehingga terbebas dari kelompok asnaf? Apakah kita masih perlu menunaikan zakat?

Zakat Tetap Menjadi Ibadah

Anjuran mengenai zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an, bahkan sering disandingkan dengan ibadah salat. Zakat bertujuan untuk menyucikan jiwa dan harta, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga orang lain (mustahik) yang lebih membutuhkan. Sama halnya dengan salat, zakat menjadi kewajiban bagi orang Islam yang telah memenuhi nisab, haul, dan kadar bagaimanapun kondisinya. Hal tersebut dikarenakan zakat tidak hanya sebagai ibadah tetapi juga bentuk pendistribusian kekayaan, penguat solidaritas, sekaligus penjaga stabilitas ekonomi umat.

Barangkali kita akan bertanya “kalau semua umat Islam menjadi kaya, apakah kita tetap berzakat?” Pertanyaan ini tidak salah ditanyakan, tetapi kita perlu mengkaji kembali. Hal ini sama dengan pertanyaan, “kalau semua umat Islam masuk surga, apakah kita tetap wajib salat?” Untuk menjawabnya, kita perlu meluruskan pemahaman bahwa ibadah bukan sesuatu yang akan gugur bila semuanya terpenuhi, melainkan harus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam hal ini, zakat bukan berarti membuat umat Islam menjadi kaya atau mengatasi kemiskinan, melainkan juga menyejahterakan kelompok lainnya (selain fakir-miskin), seperti amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan juga ibnu sabil.  

Bagaimana jika semua asnaf di suatu daerah sudah tercukupi kebutuhannya? Sebagai umat, kita tetap perlu mendistribusikan zakat kepada daerah lain yang masih berkekurangan. Selama masih ada umat yang perlu dizakatkan, maka selayaknya kita untuk menunaikannya. Begitupun kalau sekiranya seluruh umat Islam di dunia ini telah dizakatkan, kita tetap menunaikan dan memberi bantuan antar sesama.

Umat Islam Pernah Minim Penerima Zakat

Kasus semacam ini pernah terjadi pada zaman kekhalifahan Umar bin Abdul ‘Aziz (717-720 M). Beliau adalah salah satu khalifah pada masa Bani Umayyah, yang ditunjuk oleh Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik, walaupun bukan dari keturunannya. Saat diangkat sebagai khalifah, beliau segera mengumpulkan rakyatnya serta memberi pengumuman penting. Beliau bertekad akan menyerahkan seluruh harta kekayaan miliknya kepada semua kaum muslimin melalui baitul mal, tanpa mengambilnya sepeserpun. Selain itu, Umar juga mewajibkan bawahannya untuk mengembalikan harta yang bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik walaupun masih ada pihak yang tidak menyukainya. Berbeda dengan kekhalifahan sebelumnya yang memperkenankan para pejabat negara mengambil harta atau kekayaan negara langsung dari baitul mal untuk kebutuhan diri beserta keluarganya.

Umar bin Abdul ‘Aziz mewajibkan seluruh harta kekayaan umat yang mampu menjadi sumber zakat. Tidak heran jika hasil pengumpulan zakat berlimpah ruah di baitul mal. Pernah sewaktu-waktu, para amil kesulitan mencari asnaf yang membutuhkan karena semua dari mereka menjadi cukup bahkan mampu membayar zakat.

Jika sisa dana zakat masih tersimpan di baitul mal, Umar memerintahkan Yazid bin Abdurrahman untuk mencari orang yang berwirausaha dan memberikan modal. Jika masih berlebih, beliau akan menjadikannya mahar bagi lajang yang ingin menikah. Hasilnya, dalam kurang dari 3 tahun kekhalifahan, Umar berhasil membuat umat Islam di sana tak ada yang menerima zakat.

Kesimpulan

Kembali ke pertanyaan tadi, “kalau semua umat Islam menjadi kaya, apakah kita tetap berzakat?” Maka kita perlu mengubahnya menjadi “kalau semua umat Islam menjadi kaya, bagaimana zakat tetap berperan dalam membangun kesejahteraan umat?” Pertanyaan semacam ini menjadi lebih aktual karena kita tetap mempertahankan tujuan zakat, tanpa harus menghilangkannya jika telah mencapai utopis. Pelajaran dari kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa keberhasilan zakat bukan berdasarkan besarnya dana yang terkumpul, melainkan besarnya dampak dalam menyejahterakan umat tanpa kehilangan nilai ibadahnya.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA