Setiap Ramadan kita sering melihat postingan, spanduk atau selebaran tentang ajakan untuk menunaikan zakat fitrah. Beberapa media bersama NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat juga gencar membuat gerakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah, dan kita secara tidak sadar menjadi salah satu bagian yang mendukung hal tersebut di bulan Ramadan. Namun setiap kali kita mengerjakan sesuatu, tidak jarang kita tidak mengetahui makna dan hikmahnya, hanya sebatas menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim. Lalu bagaimana makna dan hikmah dari zakat fitrah?
Zakat fitrah menurut Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakaah menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futur (berbuka puasa) pada bulan ramadan atau disebut juga dengan sedekah fitrah. Berdasarkan pernyataan tersebut kalimat yang sesuai dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang berarti pensucian jiwa yang diwajibkan pada jiwa orang muslim yang berfungsi untuk mensucikan diri dari dosa-dosa yang telah menodai dirinya selama bulan ramadhan, sehingga ia bersih seperti ia dilahirkan ibunya laksana kertas yang belum dinodai.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dijelaskan bahwa:
“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor, dan sebagai makanan buat orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum shalat (Ied), berarti ini merupakan zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat berati hal itu merupakan sedekah biasa” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Hakim)
Dengan demikian makna zakat fitrah berdasarkan hadis di atas adalah, membersihkan diri dari keadaan-keadaan kotor, sifat-sifat keburukan sehingga mengembalikan kebaikan yang sebelumnya tertutup dalam pandangan kita.
Tujuan zakat untuk pihak muzakki (orang yang berzakat):
1. Untuk mensucikan diri dari sifat bakhil, rakus, egois dan sejenisnya.
2. Melatih jiwa untuk bersifat terpuji seperti bersyukur atas nikmat allah SWT.
3. Mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harta sehingga diperbudak oleh harta itu sendiri.
4. Memupuk kasih sayang sesama
5. Melatih diri agar menjadi pemurah dan berakhlak mulia
Tujuan zakat fitrah untuk para mustahik
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup fakir miskin sehingga tidak meminta-minta.
2. Mensucikan hati mustahik dari rasa dengki dan kebencian yang sering menyelimuti hati mereka.
3. Selanjutnya akan muncul dalam jiwa mereka rasa simpatik, hormat, serta rasa tanggung jawab untuk mendoakan keselamatan dan pengembangan harta orang-orang kaya yang pemurah.
Setelah kita mengetahui tujuan zakat fitrah bagi muzakki dan mustahik, yang memiliki urgensi bagi kepentingan kehidupan sosial yang bernilai ekonomi, merealisasikan fungsi harta sebagai alat perjuangan, menegakkan agama allah, dan mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat, dengan demikian makna zakat fitrah diantaranya:
1. Zakat fitrah dapat mensucikan puasa mereka dari kekurangan dan kecacatan.
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada hambaNya, sehingga dapat menyempurnakan puasa pada bulan ramadan.
3. Membersihan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayar amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
4. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah SWT dan terhadap makhluk Allah SWT (masyarakat).
5. Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari mereka yang kekurangan dan yang susah. Betapa tidak, kita lihat sendiri sehari-hari betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa banyak orang yang baik-baik, akan tetapi menjadi penjahat besar, lalu merusak masyarakat, bangsa dan negara.
Berkenaan dengan pernyataan di atas Allah berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 180 yang artinya:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180).
Setelah mengetahui tujuan dan hikmah zakat fitrah, maka renungkanlah kebijakan dan kebajikan Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Menyelidiki segala urusan hamba-hamba-Nya. Dari situ kita akan mendapat berbagai kemuliaan dari kewajiban dalam zakat fitrah sehingga bisa bahu membahu mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.