Dilarang Membagikan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik, Benarkah?

Dilarang Membagikan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik, Benarkah?


Eliyah
11/06/2024

Memasuki bulan Dzulhijjah, umat muslim sudah semakin dekat dengan hari raya Iduladha. Ibadah kurban menjadi sebuah tradisi setiap tahun karena merupakan sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Dalam pelaksanaannya, persiapan beribadah kurban haruslah memilih hewan ternak yang sehat dan berkualitas.

Beribadah kurban bukan serta merta menyembelih hewan ternak lalu dibagikan kepada yang membutuhkan. Lebih dari itu, setiap umat muslim harus mengetahui banyak hal dari proses ibadah ini, mulai dari cara penyembelihan yang sesuai syariat, cara mengetahui hewan tersebut sedang sakit atau tidak, cara merawat hewan ternak dengan baik, sampai kepada cara pembagian daging kurban.

Pada masa Rasulullah, pembagian daging kurban dilakukan pada saat selesai penyembelihan atau tidak melewati hari Tasyrik. Hal ini selaras dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Bagi yang sembelih hewan kurban, jangan sisakan sedikit pun dagingnya di rumah lewat tiga hari Tasyrik.” Mengapa demikian? Karena pada masa itu masyarakat Madinah pernah mengalami kondisi paceklik, sehingga Rasul menyeru hal tersebut kepada para sahabat agar orang yang berkecukupan memberi keleluasaan kepada yang sedang kesulitan.

Tetapi ketika masyarakat Madinah sudah membaik, dan daging kurban pada tahun berikutnya lebih banyak, Rasulullah menyerukan bahwa silakan makan daging kurban sesuka kalian, bagikan, dan simpan. Maka menyimpan kemudian menunda pembagian daging kurban itu boleh, apalagi untuk kemaslahatan yang lebih luas.

Baca juga: Dahsyat! Ini Dia 10 Hikmah dalam Berkurban

Sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.

Ketentuan hukum:

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah

c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Hewan Ternak Sampai Proses Penyembelihan

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. 


Yuk! Kurban bersama LAZ Al Azhar, hadirkan kebahagiaan yang luas hingga pelosok desa sekaligus menyejahterakan para peternak kecil. Klik di sini.

BACA JUGA