Bolehkah Berzakat untuk Anak Yatim?

Bolehkah Berzakat untuk Anak Yatim?


Siti Adidah
15/09/2022

Yatim berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sedih atau bermakna sendiri. Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah baligh dan dewasa.

Menyantuni dan memuliakan anak yatim menjadi suatu kebaikan yang dapat membuka pintu-pintu kebahagiaan. Lalu apakah pemberian harta zakat dapat diberikan untuk anak yatim?

Dalam surah At Taubah ayat 60 Allah SWT menegaskan: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan firman di atas, anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan penerima zakat. Namun untuk sebagian ulama, berpendapat bahwa anak yatim yang memiliki sifat dari delapan golongan tersebut contohnya anak yatim tidak ada yang menafkahi atau jika ada yang menafkahi ia tidak mampu memenuhi kebutuhan anak yatim tersebut, maka dalam keadaan seperti inilah anak yatim diperbolehkan menerima harta zakat. Hal ini dikarenakan faktor ia tergolong sebagai fakir, bukan karena seorang anak yatim. 

Jadi, tidak semua anak yatim berhak menerima harta zakat. Bagi anak yatim yang memiliki harta warisan dan memiliki seorang ibu yang dapat bekerja sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia tidak berhak menerima harta zakat.

Dengan demikian pemberian harta zakat untuk anak yatim tidak diperbolehkan, kecuali termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Memberikan harta zakat dengan kategori mustahik zakat diberikan kepada orang tua atau wali dari anak yatim tersebut dengan tujuan harta zakat tersebut dapat dikelola dengan baik.

BACA JUGA