Zakat Tidak Bisa Dibagikan Sembarangan

Zakat Tidak Bisa Dibagikan Sembarangan


Nurul Aisyah
25/02/2026
22 VIEWS
SHARE

Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ia bukan sekadar aktivitas berbagi harta kepada siapa pun yang dianggap membutuhkan, melainkan kewajiban yang telah diatur secara rinci oleh Allah Swt. Karena itu, zakat tidak bisa dibagikan sembarangan atau dialihkan sesuai pertimbangan pribadi tanpa merujuk pada ketentuan syariat. Di sinilah perbedaan mendasar antara zakat dan bentuk kedermawanan lain seperti infak atau sedekah yang ruang distribusinya lebih luas. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat dibatasi hanya untuk delapan golongan atau asnaf. Penutup ayat tersebut, “sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah”, menunjukkan bahwa distribusi zakat bukan ruang kebebasan tanpa batas, melainkan aturan yang telah ditetapkan dengan hikmah dan ilmu Allah. Artinya, siapa yang berhak menerima zakat tidak ditentukan oleh rasa kasihan semata, tetapi oleh ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an.

Di masyarakat, sering muncul anggapan bahwa zakat dapat digunakan untuk pembangunan masjid, jalan, sekolah, atau program sosial umum lainnya. Padahal menurut mayoritas pendapat ulama, zakat tidak dialokasikan untuk proyek infrastruktur umum karena tidak termasuk dalam delapan golongan penerima yang disebutkan dalam ayat tersebut. Pembangunan masjid dan fasilitas umum adalah amal yang sangat mulia, tetapi pembiayaannya berasal dari infak, sedekah, atau wakaf, bukan dari zakat. Pembatasan ini justru menunjukkan ketelitian syariat dalam menjaga fungsi zakat sebagai instrumen perlindungan sosial yang langsung menyentuh individu-individu yang membutuhkan.

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah pemberian zakat kepada pelaku maksiat. Prinsip dasar dalam Islam adalah tidak boleh membantu seseorang dalam perbuatan dosa. Jika dana zakat yang diberikan justru digunakan untuk mendukung kemaksiatan, maka hal itu bertentangan dengan tujuan zakat. Zakat bertujuan menolong dan memperbaiki kondisi penerimanya, bukan memperkuat perilaku yang merusak.

Namun para ulama juga menjelaskan adanya rincian. Jika seseorang tergolong fakir atau miskin dan benar-benar membutuhkan, sementara zakat yang diterima tidak digunakan untuk bermaksiat, maka perlu pertimbangan yang bijak dalam melihat maslahat dan mudaratnya. Prinsip kehati-hatian dan kebijaksanaan sangat penting agar tujuan zakat tetap terjaga.

Dalam kategori gharim, yaitu orang yang terlilit utang, zakat diberikan untuk melunasi utang yang sah dan bukan karena kemaksiatan. Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; salah satunya adalah seseorang yang menanggung utang untuk mendamaikan suatu kaum, maka ia boleh meminta hingga ia mampu melunasinya, kemudian ia berhenti.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi solusi atas beban utang yang nyata dan mendesak, selama utang tersebut bukan akibat perbuatan maksiat dan memenuhi syarat-syarat syar’i. Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai penopang stabilitas sosial dan pencegah kesulitan ekonomi yang lebih besar.

Zakat adalah amanah. Ia bukan sekadar kewajiban personal, tetapi bagian dari sistem keadilan sosial dalam Islam. Jika disalurkan tidak sesuai ketentuan, maka tujuan syariat bisa melenceng dan manfaatnya tidak optimal. Karena itu, penting bagi muzakki untuk memahami aturan dasar zakat dan berhati-hati dalam menyalurkannya. Menyalurkan zakat melalui lembaga amil yang terpercaya dan memahami fikih zakat sering kali menjadi pilihan yang lebih aman, agar zakat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan menghadirkan maslahat yang maksimal.

 

Ketentuan zakat yang rinci bukanlah pembatasan tanpa alasan, melainkan bentuk rahmat dan hikmah Allah Swt. Menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan berarti menjaga kemurnian ibadah dan memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang telah ditetapkan sebagai penerimanya.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA