Zakat adalah kewajiban yang dikenakan terhadap harta benda. Dari satu sisi, ia adalah ibadah, tetapi dari sisi yang lain merupakan kewajiban sosial. Maka dilihat dari pandangan Islam mengenai ibadah dan masalah sosial tersebut, kita dapat katakan bahwa zakat adalah kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena itu ia dinamakan zakat, dan zakat berarti membersihkan, menyucikan, dan peningkatan. Ia adalah pembersih terhadap hati nurani dan menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan.
Dalam pendistribusiannya, zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Golongan ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60).
Akan tetapi, bagaimana jika seorang anak ingin memberikan zakatnya kepada orang tua? Bolehkah? Jika melihat dari golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, orang tua tidak termasuk pada golongan tersebut. Namun dalam ranah sosial, orang tua yang masuk pada bagian fakir miskin juga harus dibantu dan disejahterahan. Jadi, bolehkah zakat kepada orang tua?
Baca juga: Apa Itu Zakat Perusahaan
Dilansir dari @NUOnline, para ulama syafi’iyah menjelaskan tentang hukum anggota keluarga yang boleh diberikan zakat dan keluarga yang tidak boleh menerima zakat. Jika yang dimaksud keluarga dari pihak muzakki (orang yang membayar zakat) adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzaki, maka mereka tidak boleh diberikan zakat.
Alasan pelarangan tersebut ada dua. Pertama, mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzaki. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anaknya, maka membuat si muzaki tidak melaksanakan kewajiban dalam memberi nafkah pada orang tua atau anaknya, karena sudah tercukupi oleh harta dari zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.
Namun berbeda bila keluarga yang akan diberi zakat adalah keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti saudara kandung, paman, bibi, anak atau orang tua yang sudah tidak wajib dinafkahi dan para kerabat yang lain. Maka dalam hal ini boleh bagi mereka untuk menerima zakat dari muzakki, meski statusnya masih keluarga. Kebolehan memberikan zakat kepada mereka tentunya ketika mereka termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Jadi, kita boleh berzakat kepada orang tua jika masuk pada 8 golongan tersebut dan tidak wajib dinafkahi oleh kita sebagai anak. Tetapi, jika orang tua masih menjadi tanggung jawab kita dan wajib dinafkahi oleh kita, tidak boleh berzakat kepada orang tua, karena menafkahi orang tua adalah keharusan bagi setiap anak.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.