Uang Haram yang Menghapus Akal: Bahaya Nyata Judi Online

Uang Haram yang Menghapus Akal: Bahaya Nyata Judi Online


Risdawati
19/06/2025
13 VIEWS
SHARE

Era teknologi digital membawa banyak kemudahan, namun juga membuka celah terhadap berbagai dampak negatif. Salah satunya adalah maraknya praktik perjudian online. Jika sebelumnya perjudian dilakukan secara langsung di tempat-tempat khusus seperti kasino, kini cukup dengan gawai dan jaringan internet, siapa pun bisa mengakses permainan haram ini. Ironisnya, judi online menjangkiti masyarakat luas, termasuk kalangan menengah ke bawah, tidak hanya mereka yang berasal dari kelas atas.

Fenomena ini menjadi persoalan sosial yang serius. Selain merusak moral dan ekonomi pelaku, judi online juga berdampak hukum. Namun sebelum membahas dampaknya secara menyeluruh, mari kita lihat bagaimana Islam memandang praktik perjudian.

Perjudian bukanlah hal baru. Sejak zaman jahiliyah, masyarakat Arab telah terbiasa berjudi, baik untuk hiburan maupun sebagai sumber penghasilan. Namun, karena dampak negatifnya, Islam secara tegas melarangnya.

Allah Swt. berfirman:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Pada ayat di atas judi belum diharamkan namun Allah Swt menyinggung bahwa berjudi sebenarnya berpotensi memberikan kemenangan kepada pemainnya. Akan tetapi, mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar karena membuat seseorang lalai dalam berdzikir, menimbulkan permusuhan dan lainnya. Sehingga setelah turunnya ayat tersebut banyak orang yang meninggalkan namun sebagian orang masih tetap melakukan praktik perjudian ini.

Baca juga: Uangmu Terasa Cepat Habis? Inilah 4 Penyebabnya dalam Islam!

Menurut Imam al-Qurthubi dengan mengutip Ibnu Abbas menjelaskan, sebab turunnya ayat ini adalah sekali waktu pada masa jahiliah ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya. Siapa yang undiannya keluar, maka ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga. (al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Quran, 2019: juz II, halaman 41).

Akan tetapi, setelah masyarakat mengetahui bahaya yang ditimbulkan dari perjudian Allah menurunkan ayat yang mengharamkan perjudian ini, yaitu sebagai berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Jadi secara tegas Islam melarang perjudian baik langsung maupun online, adapun dampak perjudian yang pertama kali dirasakan adalah perubahan ekonomi, terlebih banyak dari pelaku perjudian online ini berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Namun dampak tersebut tidak hanya satu-satunya yang akan dirasakan oleh pelaku, terdapat beberapa dampak lain seperti:

1.      Risiko Kecanduan

Pada mulanya pelaku judi online akan diberikan kemenangan secara terus-menerus hingga dibuat senang dan tidak berhanti untuk bermain, ketika bandar sudah membuat candu para penjudi, maka mereka akan melancarkan aksinya yaitu membuat penjudi kalah namun bukan untuk membuat mereka berhenti akan tetapi membuat mereka terus berharap akan kemenangan. Inilah tahap awal dampak buruk bagi pelaku judi online.

2.      Kerugian Finansial

Adanya perubahan dari segi finansial secara drastis akan dirasakan oleh pelaku judi online, saat seseorang merasa belum puas dengan permainan tersebut ia akan terus menerus mencobanya hingga penjudi mengalami kerugian finansial. Ketika ia sudah tidak lagi memiliki sejumlah uang untuk melakukan perjudian, pemain tersebut berpotensi untuk mencari pinjaman secara online, menjual beberapa barang, atau bahkan sampai pada tahap tindakan kriminal seperti pencurian atau perampokan.

3.      Gangguan Kesehatan Mental dan Fisik

Gangguan kesehatan baik mental maupun fisik pasti akan sangat memengaruhi pemain, beberapa gangguan yang akan didapatkan oleh para pemain judi online yaitu seperti cemas, tertekan, emosi yang tidak stabil hingga kemarahan, gangguan tersebut bisa menyakiti diri sendiri dan orang lain. Sedangkan gangguan fisik yang akan didapatkan yaitu menurunnya produktivitas seseorang, nafsu makan berkurang, dan istirahat terganggu sehingga dapat membuat tubuh rentan dan dengan mudah terserang berbagai penyakit.

Baca Juga: Kamu Punya Uang, Kamu Punya Kuasa. Tapi Beriman atau Tidak?

4.      Memicu Permasalahan Rumah Tangga

Keluarga juga akan terkena dampaknya, mungkin sebagaian orang berharap dengan berjudi bisa menambah finansial mereka tanpa harus bekerja dan tentunya bisa didapatkan dengan cara instan. seorang pelaku yang terlalu fokus pada kesenangannya akan secara perlahan mengabaikan keluarganya, jika kondisi ini terus berlanjut akan berdampak pada perceraian.

5.      Gangguan dalam Hubungan Sosial

Pelaku judi online cenderung menutup diri dari lingkungan sekitar, mereka lebih banyak memikirkan nasib mereka diperjudian dibandingkan bersosialisasi dengan orang-orang di lingkungan tempat tinggalnya.

6.      Ancaman Pidana

Ancaman pidana menjadi hal yang mungkin mengerikan bagi para pelaku judi online, sebagaimana diketahui aktivitas judi online dianggap sebagai kejahatan yang melanggar norma hukum yang berlaku sesuai dengan asas legalitas.

Ancaman pidana judi online tertuang dalam setidaknya dua aturan, yaitu KUHP dan UU ITE. Dalam Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemain judi online diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Sementara itu, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukuman terkait judi online tertuang dalam pasal 45 ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang ikut berpartisipasi dalam penyebaran situs yang memiliki muatan perjudian dapat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA