Terlihat Sepele, Ini Contoh Riba yang Kerap Muncul dalam Jual Beli

Terlihat Sepele, Ini Contoh Riba yang Kerap Muncul dalam Jual Beli


Risdawati
03/02/2026
17 VIEWS
SHARE

Aktivitas jual beli merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari berbelanja kebutuhan pokok hingga transaksi kecil yang kerap dianggap biasa, semuanya dilakukan hampir tanpa disadari. Namun, di balik praktik yang tampak sepele tersebut, terdapat bentuk-bentuk riba yang kerap luput dari perhatian dan tanpa sadar terus dilakukan dalam keseharian.

Dalam Islam, riba merupakan praktik yang secara tegas dilarang. Larangan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga karena riba mengandung unsur penindasan dan ketidakadilan dalam hubungan antarmanusia. Hal tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275. Allah Swt berfirman:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu disebabkan mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Ayat ini menegaskan bahwa riba bukan sekadar praktik ekonomi yang keliru, melainkan perbuatan yang menghilangkan keberkahan harta. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakadilan sepatutnya dihindari dan ditinggalkan.

Jenis-Jenis Riba dalam Jual Beli

Secara umum, riba yang kerap muncul dalam praktik jual beli terbagi menjadi dua jenis utama.

Pertama, riba fadhl, yaitu riba yang terjadi dalam pertukaran barang ribawi sejenis dengan takaran atau kualitas yang tidak setara. Contohnya, menukar emas seberat 10 gram dengan emas 12 gram. Meskipun selisihnya terlihat kecil, Islam menuntut kesetaraan nilai agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Kedua, riba nasi’ah, yaitu riba yang muncul akibat penundaan pembayaran yang disertai penambahan harga. Praktik ini sering dijumpai dalam jual beli kredit, terutama ketika terdapat tambahan harga yang tidak disertai kejelasan akad sejak awal.

Sekilas praktik tersebut tampak wajar, namun di sinilah kehati-hatian sangat dibutuhkan agar transaksi yang dilakukan tetap sah dan terhindar dari riba.

Mengapa Riba Dilarang dalam Islam?

Riba bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga menyentuh aspek moral dan kemanusiaan. Praktik ini mengikis empati serta solidaritas sosial. Ketika riba menjadi sistem, pihak yang kuat semakin diuntungkan, sementara yang lemah kian terbebani. Akibatnya, jarak sosial melebar dan semangat tolong-menolong memudar. Padahal dalam Islam, pinjaman seharusnya menjadi sarana saling membantu (qardhul hasan), bukan alat mencari keuntungan.

Selain itu, riba juga menghilangkan keberkahan harta. Allah Swt menegaskan dalam surah Ar-Rum ayat 39:

“Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, maka merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39).

Ayat ini menegaskan bahwa harta yang bersumber dari riba tidak akan diberkahi. Sebaliknya, harta yang dikeluarkan melalui zakat dan sedekah dengan niat mencari rida Allah justru akan dilipatgandakan nilainya di sisi-Nya.

Dengan demikian, memahami riba dalam jual beli menjadi langkah awal untuk menjaga kehalalan harta dan keberkahan hidup. Praktik yang tampak sepele bisa membawa dampak besar jika dibiarkan. Karena itu, kehati-hatian dalam bertransaksi bukan sekadar soal hukum, tetapi juga bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap keadilan sosial. Dengan menghindari riba, seorang Muslim tidak hanya menjaga hartanya, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan dan ketenteraman hidupnya.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA