Pernahkah kamu merasa gelisah karena utang puasa yang belum terbayar, tetapi kondisi seperti sakit parah dan usia lanjut membuatmu sulit menggantinya? Jangan khawatir, Islam memberikan jalan kemudahan melalui fidyah.
Fidyah berarti menebus atau mengganti satu ibadah yang ditinggalkan menggunakan harta benda dengan kadar tertentu. Fidyah ini wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan (puasa). Ketentuan membayar fidyah tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 184 berikut:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Membayar fidyah tidak berlaku untuk semua orang, melainkan bagi golongan tertentu, di antaranya:
1. Orang sakit yang potensi sembuhnya kecil
Orang yang memiliki penyakit parah dan memiliki potensi kesembuhan yang kecil, diperbolehkan untuk mengganti ibadah puasanya dengan cara membayar fidyah. Akan tetapi, disesuaikan dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.
2. Lansia yang tidak mampu berpuasa
Orang tua yang sudah renta dan sudah tidak kuat lagi menjalankan ibadah puasa, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan fidyah.
Baca Juga: Hukum Membayar Fidyah untuk Orang Pikun!
3. Orang yang telah wafat dalam keadaan punya utang puasa
Apabila ada seorang Muslim yang wafat saat dan setelah Ramadan karena sakit, dan sakitnya itu menyebabkan ia tidak berpuasa. Maka anggota keluarganya wajib membayarkan utang puasa tersebut dengan fidyah.
4. Wanita hamil dan menyusui
Seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa karena dikhawatirkan gizi anak yang dikandung dan disusuinya berkurang, maka menurut sebagian ulama ia wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.
5. Orang yang mengqada setelah bulan Ramadan
Sebagaimana yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 184, orang-orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan dia wajib menganti/mengqadanya di bulan lain atau setelah Ramadan. Menurut para ulama, mereka wajib mengganti puasa sebelum bulan puasa Ramadan berikutnya. Apabila ia baru membayar utang puasa tahun lalu dengan berpuasa setelah bulan Ramadan tahun ini, maka ia wajib mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.
Setelah mengetahui pengertian fidyah dan golongan yang boleh mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah, maka selanjutnya yang harus kita ketahui adalah bagaimana cara membayar fidyah tersebut. Terdapat tiga cara untuk membayar fidyah sesuai dengan ketentuan Islam, antara lain:
1. Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Apabila kesulitan menemui orang miskin dengan jumlah yang ditentukan, para ulama memperbolehkan memberikan makan kepada satu orang miskin saja selam 30 hari (atau sesuai utang puasa).
Baca Juga: Belum Bayar Fidyah? Yuk, Tunaikan Sekarang juga!
2. Memberikan makanan yang belum dimasak, lebih baik lagi jika makanan pokok tersebut dilengkapi dengan lauk-pauknya.
3. Menitipkan fidyah kepada lembaga yang terpercaya seperti LAZ AL Azhar, lembaga ini akan membantu menyalurkan makanan atau kebutuhan pokok yang kamu titipkan kepada orang miskin. Dan jangan lupa sebelum membayar fidyah harus membaca niatnya disesuaikan dengan sebab kenapa membayarnya, misal sakit atau hamil.
Membayar fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan Allah kepada kita yang tidak mampu untuk mengganti puasa dikarenakan sakit kronis atau lanjut usia. Dengan mengetahui tata cara dan ketentuannya kita bisa dengan yakin untuk menjalankannya, semoga Allah menerima amal dan memudahkan setiap langkah kita dalam menjalankan ibadah.
Ringankan bebanmu, bahagiakan sesama. Tunaikan fidyah melalui LAZ Al Azhar sebagai bentuk taat kepada Allah dan peduli kepada dhuafa. Klik di sini.