Sebagai ikhtiar dalam menghadirkan kebahagiaan untuk anak yatim dan keluarga mualaf, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar menyalurkan fidyah di beberapa titik lokasi wilayah Depok dan Tangerang Selatan. Setidaknya terdapat 60 paket beras fidyah yang didistribusikan di 3 panti asuhan tahfidz dan pemukiman mualaf, Jumat (14/07).
LAZ Al Azhar kembali berbagi kebahagiaan dengan membagikan puluhan paket sembako dan pangan untuk para wanita pejuang keluarga di RT 02/07, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (05/3) kemarin.
Kamis, (07/3) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar kembali menyalurkan bantuan paket sembako untuk para lansia dan janda di wilayah terdampak kekeringan di Desa Lumpang, Kel. Parung Panjang, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Fidyah dalam pengertian KBBI merupakan denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya). Hal ini dilakukan karena meninggalkan salat atau puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.
Bagi perempuan hamil dan menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan dengan syarat harus menggantinya di hari lain. Karena pada prinsipnya, setiap ibadah yang dilakukan umat Islam mampu memberi manfaat. Disamping itu, tidak ada ibadah yang diberatkan kepada umat, juga termasuk pada ibadah puasa di bulan Ramadan.