Sering Terjadi di Masjid, Bolehkah Kotak Infak Diedarkan Saat Khutbah Jumat?

Sering Terjadi di Masjid, Bolehkah Kotak Infak Diedarkan Saat Khutbah Jumat?


Risdawati
03/07/2026
19 VIEWS
SHARE

Salat merupakan momen istimewa ketika seorang hamba bermunajat kepada Allah Swt. Karena itu, setiap rangkaian ibadah perlu dijalankan dengan khusyuk agar hati dapat sepenuhnya terhubung kepada-Nya.

Demikian pula dengan salat Jumat. Selain menunaikan salat berjemaah, setiap muslim diperintahkan untuk menyimak khutbah dengan penuh perhatian. Ada adab-adab yang perlu dijaga sejak memasuki masjid, mendengarkan khutbah, melaksanakan salat, hingga selesai beribadah.

Di tengah khutbah, tidak sedikit masjid yang memiliki kebiasaan mengedarkan kotak infak dari saf depan hingga saf paling belakang. Tujuannya tentu baik, yakni mengajak jemaah berinfak dan mendukung berbagai kebutuhan masjid maupun kegiatan sosial.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: bolehkah kotak infak diedarkan saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat?

Menjaga Adab Saat Khutbah Jumat

Khutbah Jumat bukan sekadar pengantar sebelum salat, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki kedudukan penting. Karena itu, syariat mengajarkan agar setiap jemaah benar-benar memberikan perhatian penuh selama khutbah berlangsung.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah saw bersabda:

“Apabila engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat lagha.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis lain, Rasulullah saw juga bersabda:

“Barang siapa menyentuh kerikil (mengutak-atiknya), maka sungguh ia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)

Kedua hadis tersebut menunjukkan bahwa menjaga perhatian saat khutbah merupakan adab yang sangat ditekankan. Bahkan, mengucapkan kata "diamlah" yang bertujuan mengingatkan orang lain tetap dinilai sebagai lagha. Demikian pula dengan mengutak-atik kerikil (ponsel atau memainkan karpet), sebuah aktivitas yang tampak sepele tetapi dapat mengalihkan perhatian dari khutbah.

Para ulama menjelaskan bahwa lagha adalah segala bentuk perkataan atau perbuatan yang menyibukkan seseorang sehingga mengurangi konsentrasinya dalam mendengarkan khutbah. Perbuatan tersebut tidak membatalkan salat Jumat, tetapi dapat mengurangi pahala dan keutamaannya.

Dari penjelasan ini, para ulama menyimpulkan beberapa adab penting ketika khutbah berlangsung, yaitu: 

1. Mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian,

2. Tidak berbicara tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat,

3. Menghindari aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian diri sendiri maupun jemaah lain, dan

4. Menjaga ketenangan agar suasana khutbah tetap khusyuk.

Mengapa Mengedarkan Kotak Infak Dipersoalkan?

Bersedekah dan berinfak merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ketika kotak infak diedarkan saat khutbah berlangsung, pembahasannya bukan lagi tentang keutamaan sedekah atau infak, melainkan tentang adab mendengarkan khutbah.

Mengedarkan kotak infak membuat jemaah perlu mengulurkan tangan, menerima, memindahkan, atau meneruskannya kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu, aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian dari khutbah. Apalagi jika disertai suara kotak infak, isyarat antarsesama jemaah, atau gerakan yang cukup banyak.

Inilah yang kemudian menjadi perhatian para ulama. Tolok ukurnya bukan pada kotak infaknya, melainkan pada apakah aktivitas tersebut mengganggu kekhusyukan dan mengurangi perhatian terhadap khutbah.

Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat

Para ulama memiliki penjelasan yang saling melengkapi mengenai persoalan ini. Sebagian ulama memandang bahwa apabila pengedaran kotak infak menyebabkan jemaah sibuk, menimbulkan kegaduhan, atau mengalihkan perhatian dari khutbah, maka praktik tersebut sebaiknya ditinggalkan karena berpotensi termasuk lagha.

Di sisi lain, terdapat ulama yang memberikan ruang kebolehan apabila kotak infak diedarkan dengan tertib, tenang, tidak menimbulkan percakapan, tidak mengganggu jemaah, dan tetap memungkinkan mereka menyimak khutbah dengan baik. Dalam kondisi seperti ini, aktivitas mengedarkan kotak infak dipandang sebagai bagian dari upaya mendukung kemaslahatan, bukan perbuatan yang dilarang.

Dengan demikian, yang menjadi tolok ukur bukanlah ada atau tidaknya kotak infak, melainkan dampaknya terhadap kekhusyukan jemaah dalam mendengarkan khutbah.

Waktu yang Lebih Utama untuk Berinfak

Meskipun terdapat ruang kebolehan dalam kondisi tertentu, sejumlah ulama berpendapat bahwa mengedarkan kotak infak sebelum khatib naik mimbar atau setelah salat Jumat selesai merupakan pilihan yang lebih utama.

Cara ini dinilai lebih sesuai dengan tujuan syariat. Jemaah tetap memiliki kesempatan untuk bersedekah, sementara kekhusyukan dalam mendengarkan khutbah juga tetap terjaga. Dengan demikian, dua kebaikan dapat diraih sekaligus tanpa saling mengurangi.

Pada akhirnya, semangat bersedekah dan menjaga adab salat Jumat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Islam mengajarkan keduanya berjalan seiring: sedekah adalah amal yang mulia, sedangkan menjaga kekhusyukan saat khutbah merupakan adab yang tidak kalah penting.

Karena itu, ketika ingin mengajak jemaah berinfak, hendaknya dipilih cara dan waktu yang paling tepat agar tujuan bersedekah tetap tercapai tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Sebab, ibadah yang terbaik bukan hanya diukur dari banyaknya amal yang dilakukan, tetapi juga dari kesungguhan dalam menjaga adab yang telah diajarkan Rasulullah saw. Saat hati khusyuk menyimak nasihat dan tangan ringan untuk berbagi pada waktu yang tepat, itulah wujud keindahan syariat Islam yang menghadirkan manfaat sekaligus menjaga kemuliaan ibadah.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA