Zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk membayar zakat. Istilah zakat sendiri berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Maka di dalam zakat terdapat maksud untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, serta memupuk kebaikan. Lalu siapa saja yang berhak memperoleh dana zakat?
Allah SWT berfirman dalam Q.S At- Taubah 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At taubah: 60)
Berdasarkan keterangan ayat di atas, maka berikut golongan yang dapat menerima manfaat dari zakat:
1. Fakir
Golongan orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.
2. Miskin
Golongan yang mempunyai harta dan hasil usaha tetapi masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Fi Sabilillah
Golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.
4. Mualaf
Golongan orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam. Hal ini bertujuan agar mereka semakin mantap dalam meyakini Islam sebagai agamanya.
5. Gharim
Golongan orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup untuk membayarnya.
6. Ibnu Sabil
Golongan orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir dan para pelajar yang berada di perantauan.
7. Amil Zakat
Golongan orang yang bertugas menjadi panitia penerima, pengelola, dan menyalurkan dana zakat kepada mereka yang membutuhkan.
8. Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau budak. Dana zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.