Setiap ibadah dalam Islam memiliki aturan yang bukan sekadar formalitas, melainkan penjaga makna dan kesucian dari ibadah itu sendiri. Begitu pula dalam ibadah kurban. Di balik keagungan menyembelih hewan sebagai simbol ketaatan kepada Allah Swt, terdapat larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh mereka yang hendak berkurban.
Larangan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa kurban benar-benar menjadi persembahan yang murni, penuh keikhlasan, dan sesuai tuntunan syariat. Sebab, kurban bukan sekadar daging yang dibagikan, melainkan ibadah yang mengandung nilai pengorbanan, kesucian niat, dan kepatuhan pada aturan Allah.
Hal ini ditegaskan melalui hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah saw bersabda:
“Jika kalian melihat hilal Zulhijah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya hingga ia menyembelih hewan kurbannya.”
Dalam riwayat lain, Nabi saw bersabda:
“Maka hendaknya ia tidak menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulit di badannya.” (HR. Muslim, no. 1977).
Hadis ini menegaskan adanya larangan bagi orang yang hendak berkurban. Maka, ketika memasuki sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, ia tidak diperbolehkan memotong rambut, kuku, atau kulit tubuhnya hingga hewan kurbannya disembelih. Jika hewan kurbannya lebih dari satu, larangan ini berlaku sampai penyembelihan hewan pertama selesai.
Para ulama berpendapat bahwa larangan ini hukumnya haram berdasarkan kaidah pelarangan sesuai syariat. Barang siapa yang sengaja melanggarnya, hendaklah ia bertaubat dan beristigfar. Tidak ada fidyah baginya menurut ijma’, dan pelanggaran tersebut tidak memengaruhi sahnya kurban. Larangan ini khusus berlaku bagi shahibul qurban, sebagaimana sabda Nabi saw: “Dan ia hendak berkurban.”
Dengan demikian, larangan ini tidak mencakup pasangan atau anak-anak yang turut disertakan dalam pahala kurban. Demikian pula, seseorang yang menyembelih atas nama orang lain, baik sebagai wakil maupun melaksanakan wasiat, tidak terkena larangan ini, karena sembelihannya bukan untuk dirinya.
Apabila seseorang pada awalnya tidak berniat berkurban lalu di pertengahan sepuluh hari Zulhijah ia memutuskan untuk berkurban, maka sejak saat itu ia wajib menahan diri dari memotong rambut, kuku, atau kulit tubuhnya.
Namun, jika ada kebutuhan mendesak seperti kuku yang rusak, luka yang perlu dibersihkan, atau bulu yang mengganggu kesehatan, maka ia diperbolehkan untuk mencukur atau memotong. Hal ini berbeda dengan orang yang sedang ihram, karena bagi yang berkurban tidak ada kewajiban fidyah.
Adapun anggapan bahwa seorang wanita dapat mewakilkan kurbannya agar tetap boleh memotong rambut adalah pemahaman yang keliru. Larangan ini tetap berlaku bagi orang yang berniat berkurban, baik ia menyembelih sendiri maupun mewakilkan. Sedangkan bagi wakil, larangan tersebut tidak berlaku.
Selain itu, mencuci rambut tetap diperbolehkan, karena larangan Nabi saw hanya terkait dengan memotong atau mencukur, bukan membersihkan.
Bagi seseorang yang hendak berkurban sekaligus berhaji, larangan ini semakin kuat karena ia berada dalam keadaan ihram. Dalam ihram, memotong rambut dan kuku memang dilarang. Namun, jika ia berhaji tamattu’, maka diperbolehkan mencukur rambut setelah menyelesaikan umrah, karena hal itu bagian dari rangkaian ibadah umrah.
Larangan bagi orang yang hendak berkurban bukanlah sekadar aturan teknis, melainkan bentuk penghormatan terhadap ibadah yang sarat makna. Menahan diri dari memotong rambut, kuku, dan kulit tubuh adalah simbol kepatuhan, kesabaran, serta kesiapan hati untuk mempersembahkan kurban dengan penuh keikhlasan. Dengan mematuhi larangan ini, seorang Muslim menjaga kesempurnaan ibadahnya, sehingga kurban benar-benar menjadi wujud pengorbanan yang diterima di sisi Allah Swt.