Dalam Islam, mungkin tak asing lagi dengan istilah sedekah dan zakat, bahkan sudah menjadi kebiasaan untuk melakukan zakat pada bulan suci Ramadan. Keduanya memiliki arti yang sama yaitu memberi sebagian harta untuk orang-orang yang membutuhkan dan merupakan amalan mulia untuk bekal di akhirat.
Namun, ada beberapa perbedaan antara sedekah dan zakat. Meski memiliki arti yang sama, namun dalam penerapannya ada yang berbeda. Sedekah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu dan hukum melakukannya adalah sunnah, sedangkan zakat dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan menurut syariat islam dan hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan zakat.
Sedekah berasal dari bahasa Arab: ‘Shodaqotun’ yang berarti ‘memberikan’. Sedangkan menurut istilah, sedekah adalah pemberian sesuatu kepada orang yang membutuhkan semata-mata hanya mengharap ridho Allah SWT dengan penuh keikhlasan dan sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.
Hukum bersedekah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya apabila dilakukan maka ia akan mendapat pahala dari Allah SWT, seperti dalam firman Allah SWT yang artinya: “Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah”. (QS. Yusuf: 88)
Selain itu, sedekah merupakan amalan yang akan terus mengalir meski kita sudah meninggal. Dalam hadits shahih, Nabi SAW bersabda yang artinya: “Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala 3 amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang senantiasa mendoakan kebaikan untuknya”. (HR. At-Tirmidzi dan lainnya)
Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya menyucikan. Zakat merupakan bentuk sedekah yang diperlakukan Islam sebagai kewajiban atau seperti pajak bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan dengan tujuan menyucikan jiwa dan sebagai pengingat bahwa harta itu bukan milik mereka, namun milik Allah SWT yang dititipkan kepada mereka.
Adapun hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim jika mereka sudah mampu. Dikatakan wajib sebab zakat diperintahkan langsung oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 110 yang artinya:
“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Di samping itu, zakat juga merupakan rukun Islam yang ketiga setelah shalat. Maka jika seorang muslim yang mampu untuk berzakat namun tak melaksanakannya, tidaklah sempurna keislamannya. Beberapa syarat wajib zakat di antaranya adalah beragama islam, berakal dan baligh, memiliki kepemilikan penuh atas hartanya, dan sampai pada nisab (ketentuan wajib zakat).
Zakat dan sedekah memiliki banyak manfaat dan hikmah, selain memberikan keringanan bagi orang lain juga memiliki manfaat bagi diri sang pemberi. Tak hanya itu, dengan berzakat dan sedekah kita dapat mempererat tali silaturahmi antar sesama.
Manfaat atau keutamaan zakat dan sedekah yang akan kita rasakan di antaranya:
1. Mendapatkan rahmat Allah SWT
2. Diberi naungan dari panasnya hari kiamat
3. Membuka pintu-pintu rezeki
4. Dihapuskan dosa
5. Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit
6. Menumbuhkan kasih sayang dan persaudaraan sesama muslim.
7. Menambah keberkahan harta benda
Baca juga: Sudah Akhir Tahun, Yuk Saatnya Bersihkan Harta!
Dan masih banyak lagi manfaat jika kita melakukan sedekah dan berzakat. Yuk, perbanyak sedekah pada mereka yang membutuhkan. Bukankah tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah? Tapi bukan berarti kita merendahkan mereka yang menerima sedekah, tetaplah berbagi dan niatkan semua itu atas dasar ikhlas karena Allah SWT.
Jagalah hartamu dengan zakat dan obatilah sakitmu dengan sedekah dan hadapilah segala cobaan dan bahaya dengan doa serta rendah hati.