Khutbah Jumat adalah kegiatan berdakwah atau menyampaikan pesan takwa yang dilakukan ketika salat Jumat. Khutbah berkaitan sekali dengan ibadah salat, seperti khutbah Jumat, khutbah Idulfitri, dan lain-lain. Berkhutbah juga tidak bisa asal, karena memiliki rukun-rukunnya. Salah satu rukun khutbah memuji Allah, mengajak berselawat kepada Rasulullah, dan rukun-rukun yang lain.
Dalam penyampaian khutbah Jumat, khatib harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami para jamaah agar esensi khutbahnya tersampaikan. Tujuan khutbah Jumat adalah mengajak kaum muslimin untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt., sehingga agar tujuan itu tercapai, khatib harus mampu melihat situasi para jamaah agar bisa disesuaikan dengan penyampaiannya, karena akan sia-sia ketika isi khutbah Jumat yang bagus tetapi penyampaiannya kurang dipahami. Oleh karena itu, gunakanlah bahasa yang merakyat, artinya bahasa yang dipahami oleh jamaah. Akan tetapi, hal ini juga seringkali menimbulkan pertanyaan, memang boleh khutbah Jumat menggunakan bahasa Indonesia?
Baca juga: Sambung Silaturahmi Kunci Memperlancar Rezeki
Dilansir dalam kanal YouTube @Buya Yahya, beliau menjelaskan bahwa, “Jumhur ulama mengatakan bahasa Arab adalah syarat sah di dalam khutbah. Kalau tidak pakai bahasa Arab, tidak sah khutbahnya. Di samping jumhur ulama, yang tidak mengatakan harus pakai dengan bahasa Arab adalah Mazhab Hanafi, tidak usah pakai bahasa Arab, sah. Maka kalau begitu, khutbah dengan bahasa Indonesia tetap sah. Cuma nanti jalan tengahnya; rukunnya harus dengan bahasa Arab, setelah itu dengan bahasa Indonesia dan dianggap sah. Jadi di sini memang ada dua pendapat pada akhirnya. Kebanyakan ulama mengatakan tidak sah kecuali dengan bahasa Arab, yang pakai bahasa Indonesia juga sah karena dia melihat maslahat dan ada pula ulama yang memperbolehkan. Jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi perdebatan di masyarakat. Yang pakai bahasa Arab adalah benar karena dia berpegang pada jumhur ulama, yang pakai bahasa Indonesia adalah juga hal yang boleh karena berkaitan dengan maslahat umat saat ini.”
Maka kesimpulannya, khutbah Jumat menggunakan bahasa Indonesia itu boleh dan rukunnya harus dengan bahasa Arab. Berkaitan dengan hal ini, kita juga diingatkan dengan Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 4 yang menyebutkan bahwa Rasul itu diutus untuk memberikan penjelasan kepada umatnya dengan bahasa yang mudah dipahami. Sama halnya dengan khutbah Jumat ini, bisa dilakukan dengan bahasa Indonesia karena melihat kemaslahatan dan menggunakan bahasa-bahasa yang mudah dipahami.
“Tidaklah Kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk memberi penjelasan pada mereka.” (QS. Ibrahim: 4).