Awas! Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Ramadan

Awas! Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Ramadan


Eliyah
06/02/2024

Ramadan sudah dekat, sudahkan Anda membayar utang puasa? Kalau belum, yuk disegerakan!

Ramadan merupakan bulan yang mana semua umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada beberapa golongan tertentu yang tidak dapat menjalankan puasa satu bulan secara penuh setiap tahunnya. Hal ini disebabkan karena usianya yang sudah lanjut atau keadaan lain yang menghalanginya (uzur) untuk menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Jika salah satu keadaan di atas menghalangi Anda untuk berpuasa, Anda perlu mengqada puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Tujuan puasa yang disebut puasa qada ini adalah untuk membayar utang dan dapat dilakukan di luar bulan Ramadan, yang biasanya dilaksanakan pada bulan Syawal, sampai dengan bulan Syaban. 

Qada Ramadan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 185).

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Yuk, Segera Lunasi, Sob!

Berikut beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mesti mengqada puasanya setelah lepas dari uzur, yaitu:

Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa harus menggantinya dengan membayar fidyah. Pembayaran fidyah ini dilakukan sesuai dengan ukuran, ketentuan, dan waktu yang telah ditetapkan.

Kedua, orang yang sedang dalam perjalanan jauh disebut dengan musafir. Ketika bersafar, para musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena mengalami kesusahan dan keletihan yang tidak memungkinkan melakukan amalan kebajikan.

Ketiga, wanita yang mendapati haid. Larangan puasa bagi wanita yang mendapati dirinya haid tidak hanya salah, tapi juga haram. Selain larangan agama, pedoman medis juga menjelaskan alasan wanita yang sedang haid tidak boleh berpuasa. Alasan-alasan ini termasuk kehilangan zat besi akibat banyaknya darah yang keluar, dan nyeri dada yang dapat mempercepat detak jantung.

Meski begitu, untuk mereka yang meninggalkan puasa karena suatu alasan yang dibenarkan, Allah Swt mewajibkan untuk menggantinya di waktu lain, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa mereka wajib membayar fidyah. Bagi mereka yang sengaja tidak melaksanakan puasa tanpa suatu alasan yang dibenarkan akan mendapat dosa. Jadi bagi yang masih punya utang puasa, segeralah untuk melunasinya agar nantinya tidak menjadi tanggungan yang memberatkan amal ibadah di hari akhir.

BACA JUGA