Distribusi Zakat dan Kepercayaan Publik: Pentingnya Tata Kelola yang Amanah

Distribusi Zakat dan Kepercayaan Publik: Pentingnya Tata Kelola yang Amanah


Risdawati
14/01/2026
8 VIEWS
SHARE

Zakat merupakan dana umat yang bersumber dari niat ibadah dan kepercayaan. Setiap rupiah yang ditunaikan oleh muzaki mengandung harapan agar sampai kepada mereka yang berhak dan memberi dampak nyata bagi kehidupan mustahik. Karena itu, persoalan distribusi zakat bukan sekadar urusan teknis penyaluran, melainkan menyangkut amanah moral, integritas lembaga, dan kepercayaan publik yang harus dijaga secara berkelanjutan. Ketika zakat dikelola dengan baik, ia menjadi instrumen keadilan sosial yang memperkuat kesejahteraan umat. Sebaliknya, ketika pengelolaannya bermasalah, kepercayaan masyarakat dapat terkikis dan tujuan zakat tidak tercapai secara optimal. 

Dalam praktiknya, distribusi zakat masih menghadapi berbagai tantangan yang tidak sederhana. Di sejumlah kondisi, bantuan yang diterima masyarakat tidak selalu sesuai dengan harapan, baik dari sisi nominal, ketepatan waktu, maupun kejelasan informasi penyaluran. Bagi mustahik, zakat sering kali bersifat mendesak dan berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup yang paling dasar. Ketika penyaluran tidak berjalan optimal, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penerima manfaat, tetapi juga memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat secara keseluruhan. Situasi ini menegaskan bahwa tata kelola distribusi memiliki peran sentral dalam menjaga kredibilitas lembaga zakat.

Hasil audit terhadap sejumlah mitra penyalur dana zakat memperlihatkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian internal harus dijalankan secara konsisten dan ketat. Celah dalam mekanisme distribusi dapat muncul ketika prosedur tidak diawasi dengan baik dan tanggung jawab tidak dijalankan secara penuh. Dalam kondisi seperti ini, dana yang seharusnya diterima secara utuh oleh masayrakat berisiko tidak sampai sesuai peruntukannya. Jika hal tersebut tidak diiringi dengan transparansi dan perbaikan yang jelas, kepercayaan publik akan semakin rentan menurun dan menimbulkan keraguan dalam menunaikan zakat melalui lembaga. 

Salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan zakat adalah potensi konflik kepentingan dalam struktur kelembagaan. Ketika sebuah institusi memegang peran ganda yang saling tumpang tindih, keseimbangan kontrol menjadi lemah dan ruang pengawasan tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan desain tata kelola yang lebih sehat dan profesional agar pengelolaan dana umat tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga kuat secara etika dan amanah. Tata kelola yang jelas akan membantu mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga di hadapan publik.

Dorongan untuk memperbaiki tata kelola zakat juga terlihat pada tingkat kebijakan nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan zakat merupakan kebutuhan yang mendesak. Revisi regulasi diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat sistem pengawasan, serta menutup celah yang berpontensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.

Sejalan dengan itu, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperbaiki pengelolaan zakat melalui penguatan audit syariah dan keuangan. Pengawasan yang lebih terintegrasi, peningkatan cakupan audit, serta tindak lanjut yang jelas atas setiap rekomendasi menjadi langkah penting agar zakat dikelola sesuai prinsip syariah dan akuntabilitas publik. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa zakat tidak hanya tertib secara prosedural, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial yang nyata dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat, kualitas tata kelola zakat sangat memengaruhi keputusan untuk menunaikan zakat melalui lembaga. Kepercayaan tidak tumbuh dari slogan atau klaim sepihak, melainkan dari praktik pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap evaluasi. Ketika distribusi zakat berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, muzaki merasa tenang menunaikan kewajibannya, sementara mustahik memperoleh haknya secara layak dan bermartabat.

Dengan demikian, distribusi zakat yang amanah merupakan fondasi utama keberlanjutan pengelolaan dana umat. Perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, dan pembenahan tata kelola bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ikhtiar menjaga kepercayaan yang telah dititipkan masyarakat. Ketika amanah dijaga dengan sungguh-sungguh, zakat dapat kembali pada perannya sebagai sarana keadilan sosial yang memperkuat kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

 

Author: Nurul Aisyah Rahmawati

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA