Menampilkan postingan dengan label "asnaf"
Zakat Tidak Bisa Dibagikan Sembarangan
Nurul Aisyah 25/02/2026
Zakat adalah ibadah yang telah diatur secara tegas dalam syariat dan tidak boleh dibagikan sembarangan. Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, sehingga distribusinya tidak boleh didasarkan pada pertimbangan pribadi semata. Pemberian zakat juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama jika penerima adalah pelaku maksiat atau orang yang terlilit utang, agar tidak digunakan untuk hal yang bertentangan dengan tujuan syariat.