Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk urusan mas kawin atau mahar. Dalam pernikahan Islam, mahar merupakan syarat sah yang diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai perempuan. Ketika mahar telah berpindah menjadi hak penuh istri, muncul pertanyaan penting: apakah mahar tersebut wajib dizakati? Artikel ini membahas hal tersebut secara ringkas dan mudah dipahami.
Apa Itu Mahar Nikah?
Mas kawin atau mahar adalah pemberian wajib berupa barang atau uang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah. Sebagai harta yang sah dimiliki, mahar sering menjadi pertanyaan dalam fikih zakat, terutama bila berupa emas. Lalu, apakah statusnya sama seperti harta lain yang wajib dizakati?
Pandangan Para Ulama
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang zakat mahar. Berikut penjelasannya.
1. Imam Abu Hanifah
Menurut Abu Hanifah, mahar tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk ganti dari sesuatu yang tidak berupa harta. Kecuali jika mahar sudah mencapai nisab sebanyak 85 gram dan haul.
Jika selain mahar ada harta lain, maka mahar yang belum mencapai nisab dapat digabungkan dengan harta lain. Keduanya wajib dizakati dengan menyesuaikan perhitungan tahunnya.
2. Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat mahar bagi wanita adalah wajib, dengan syarat sudah mencapai haul atau satu tahun berlalu. Hal ini berlaku meskipun ia belum digauli atau jima oleh suaminya, atau mahar menjadi gugur karena fasakh, perceraian, atau murtad.
3. Imam Hanbali
Imam Hanbali berpendapat bahwa mahar wajib dizakati, baik ketika status mahar itu masih berlaku maupun ketika mahar tersebut gugur akibat perceraian. Wajib hukumnya zakat dari mahar yang diterima dan tidak wajib untuk mahar yang tidak diterima.
Secara umum disimpulkan bahwa pada dasarnya mahar wajib dizakati apabila jumlahnya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun penuh. Meskipun para ulama tersebut tidak menjelaskan alasannya secara rinci, mereka sepakat bahwa apabila mahar tidak mencapai nisab, maka ia harus digabungkan dengan harta lain yang sudah dimiliki agar mencapai batas nisab. Dengan demikian, zakat atas mahar diperlakukan sama seperti zakat atas harta lainnya.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Mahar?
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (7/75), menjelaskan bahwa Imam Syafi’i dan ulama madzhab Syafi’iyah sepakat bahwa istri wajib membayar zakat mahar apabila telah mencapai haul dan wajib mengeluarkan zakat dari seluruhnya di akhir tahun. Karena mahar atau mas kawin tersebut sudah sepenuhnya miliki istri, maka istrilah yang wajib mengeluarkan zakatnya.
Cara Menghitung Zakat Mahar
1. Mahar Emas Perhiasan
Jika mahar berupa emas perhiasan dan mencapai nisab (85 gram emas) serta dimiliki 1 tahun, maka wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut.
2. Mahar Emas Batangan atau Uang
Emas batangan atau uang dinilai berdasarkan harga emas. Jika total nilainya mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan dimiliki 1 tahun, zakatnya tetap 2,5% dari total nilainya.
3. Mahar Selain Emas
Mahar berupa barang selain emas (misalnya rumah, mobil, perabot), tidak wajib zakat jika hanya dipakai pribadi. Namun, hukumnya akan wajib zakat jika menghasilkan pendapatan (misalnya mobil direntalkan, rumah dikontrakkan), dengan syarat hasil pendapatan mencapai nisab dan haul. Zakatnya 2,5% dari penghasilannya.
Zakat atas mahar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kewajiban seorang muslim dalam mengelola harta sesuai syariat. Dengan memahami ketentuan nisab, haul, dan jenis mahar, istri dapat menunaikan zakatnya dengan tepat, baik mahar berupa emas, uang, maupun barang lainnya yang menghasilkan pendapatan. Pemahaman ini membantu menjaga kesucian harta sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial dalam kehidupan rumah tangga.