Akhir tahun semakin dekat, apakah sahabat sudah membayar zakat?
Zakat adalah perintah Allah yang wajib dijalankan dan menjadi rukun Islam ketiga setelah syahadat dan salat. Allah Sawt berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Pentingnya manfaat zakat bukan sekadar untuk jangka pendek, tetapi mampu membangun perekonomian masyarakat secara jangka panjang. Kontribusi zakat terhadap para mustahik salah satunya adalah membantu menyejahterakan kehidupan orang-orang yang kurang beruntung.
Baca juga: Zakat; Solusi Nyata untuk Masalah Kemiskinan!
Zakat tidak akan terkelola dengan baik jika diurus oleh orang-orang yang tidak amanah, tidak jujur, tidak profesional, tidak cerdas, dan kurangnya kreativitas. Maka dari itu, lembaga amil zakat hadir menjadi solusi agar pengelolaan zakat dapat lebih terorganisir dan lebih bermanfaat secara nyata dan meluas. Meskipun sebenarnya menyalurkan zakat secara mandiri tidak dilarang, namun ada banyak sekali keutamaan apabila berzakat melalui lembaga amil zakat.
Dalam hal ini, Indonesia memiliki banyak sekali lembaga zakat yang mengelola dana zakat secara profesional. Selain itu lembaga amil zakat juga menerima dan mengelola dana lain seperti infak, sedekah, wakaf, maupun dana sosial keagamaan lainnya. Salah satu lembaga yang sudah terbukti amanah dan profesional dalam mengelola zakat yaitu LAZ Al Azhar. Berikut keutamaan yang bisa kamu dapatkan ketika berzakat di LAZ Al Azhar!
1. Sesuai Syariat Islam
Di lembaga amil zakat, secara formal biasanya terdapat struktur dewan syariah atau sejenisnya. Dewan syariah berfungsi mengawasi apakah segala kebijakan, operasional, dan sistem yang berjalan di lembaga tersebut sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Salah satu poin penting berzakat melalui lembaga amil zakat adalah karena sudah terpercaya dan memenuhi aspek syariah. Karena jika menyalurkan zakat secara pribadi, kita harus berkonsultasi dulu dengan ulama untuk memutuskannya.
2. Sesuai Sunah Rasulullah
Pada masa pemerintahan Rasulullah, terdapat baitul maal yang khusus mengelola zakat. Para amil mempunyai tugas berkeliling pada waktu tertentu untuk menarik zakat dari umat muslim. Pada masa itu zakat diorientasikan manfaatnya untuk perkembangan Islam di daerah, untuk para mualaf, dan kaum fakir miskin.
Baitul maal ini diserahkan kepada orang-orang yang amanah serta dikelola dan diawasi langsung secara ketat oleh Rasulullah beserta para sahabat. Oleh sebab itu, pengelolaan zakat secara terorganisir sudah ada dan dilakukan sejak zaman Rasulullah dahulu. Tujuannya tidak lain agar dana pengelolaan dapat disalurkan tepat sasaran dan amanah sesuai dengan fungsinya.
3. LAZ Diawasi oleh Pemerintah
Tidak hanya pajak, di Indonesia lembaga amil zakat juga turut diawasi secara langsung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dengan garis koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga amil zakat juga pada umumnya harus memiliki izin dan transparansi laporan yang berguna untuk akuntabilitas publik.
4. Tepat Sasaran
Dalam lembaga amil zakat, biasanya juga terdapat orang-orang yang bertugas untuk melakukan riset dan menganalisa terlebih dahulu calon penerima manfaat apakah layak diberikan atau tidak. Hal ini dilakukan agar zakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan bermanfaat besar untuk penerima.
5. Berdampak untuk Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Untuk jangka pendek biasanya diberikan melalui bantuan sosial biasa yang habis pakai dalam waktu tertentu, seperti sembako, uang tunai, dan sebagainya. Sedangkan untuk jangka panjang, lembaga amil zakat akan menganalisis terlebih dahulu mengenai kebutuhan modal dan dampak yang dihasilkan. Contohnya seperti yang dilakukan LAZ Al Azhar bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI) dalam pemberdayaan ekonomi, pengelolaan dana sosial syariah, serta pusat edukasi masyarakat melalui program Desa Berdikari di Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Bantuan diberikan dengan menghadirkan Saung Ilmu sebagai pusat pengetahuan masyarakat dan Da’i Sahabat Masyarakat. Selain itu hadir pula instrumen Rice Milling Unit (RMU), lumbung pangan, kandang komunal, rumah bibit, rumah pupuk, pertanian hidroponik modern, dan sistem pengelolaan sampah untuk mewujudkan Desa Tanjungpura yang lebih maju dan sejahtera.
6. Mengurangi Pajak
Zakat dapat menjadi pengurang pajak tahunan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23: BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
7. Bisa Berzakat Secara Online
Kini terdapat berbagai layanan zakat online di berbagai lembaga amil zakat melalui transfer bank maupun dompet digital. Sahabat tinggal duduk manis dan nikmati kemudahan menunaikan kewajiban dimana saja dan kapan saja.
Baca juga: Mendekati Zakat Akhir Tahun, Ini yang Harus Kamu Persiapkan!
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.