Ini yang Harus Kamu Tahu tentang Rumah Kontrakan: Haruskah Dizakatkan?

Ini yang Harus Kamu Tahu tentang Rumah Kontrakan: Haruskah Dizakatkan?


Eliyah
07/10/2024

Membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya sudah mencukupi nisab dan haul. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Manfaat zakat tidak hanya sebatas membantu fakir miskin dan duafa yang membutuhkan saja. Muzakki juga mendapat ganjaran atas pahala dan menyucikan hartanya dari hal yang tidak diinginkan. Ketentuan zakat ini sudah tertera di dalam surat At-Taubah yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)

Lalu apakah seseorang yang memiliki kontrakan perlu membayar zakat? Kalian harus tahu lebih dahulu bahwa tidak semua aset perlu dizakatkan. Aset yang wajib dizakatkan umumnya harus bersifat produktif. Contohnya jika kamu memiliki tanah yang dijadikan ladang usaha, dan mendapat keuntungan mencapai nisab dari usaha tersebut maka wajib hukumnya untuk membayar zakat. Lain halnya jika kita memiliki aset rumah, maka itu tidak perlu dizakatkan. Karena pada dasarnya rumah yang dihuni tidak memiliki keuntungan yang didapat oleh pemiliknya. Murni digunakan sebagai kebutuhan pribadi.

Dalam hal kontrakan, tidak akan dikenakan zakat atas nilai propertinya. Namun demikian, jika kontrakan tersebut disewakan dan pemiliknya mendapati keuntungan dan keuntungan tersebut telah mencapai nisab, maka zakat wajib dibayarkan. Karena penghasilan dari sewaan masuk ke dalam kategori zakat mal atau zakat penghasilan.

Baca juga: Hitung Zakat Barang Tambang Kamu, Yuk!

Untuk zakat penghasilan, nisab yang dikenakan harus mencapai atau melebihi 85 gram emas. Ini kurang lebih setara dengan 85 juta rupiah. Jika dalam setahun penghasilan dari sewa kontrakan sudah mencapai jumlah tersebut, maka pemiliknya wajib untuk membayar zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan. Sebagai contoh, jika keuntungan yang didapat dalam setahun mencapai 150 juta rupiah, maka zakat yang perlu dibayarkan sebesar 2,5% dari keuntungan tersebut. Seperti, 2,5% dari 150.000.000 = 3.750.000

Itu dia informasi yang harus kamu ketahui mengenai zakat. Penting bagi kita muslim untuk lebih serius memperhatikan persoalan zakat ini. Karena zakat adalah suatu kewajiban yang nantinya akan kita pertanggungjawabkan di akhirat nanti. 

“Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari)


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

BACA JUGA