Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama umat Islam dan merupakan kewajiban keuangan bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Dari pengertian zakat ini terkandung makna zakat dapat membersihkan harta dari hak orang lain (mustahik) dan akan membuat harta bertambah sebagai berkah ibadah zakat. Allah Swt berfirman :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkannya dan menyucikan mereka." (Q.S. At-Taubah: 103).
Zakat merupakan salah satu ajaran Islam yang mencakup pada seluruh kehidupan manusia. Dari mulai aspek kehidupan, ekonomi, pendidikan hingga pemberdayaan masyarakat. Jika pengelolaan zakat dapat dioptimalkan maka zakat akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kemiskinan dan pengangguran.
Zakat untuk pemberdayaan masyarakat menjadi peran penting untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan kesejahteraan dan ekonomi yang layak. Keberadaan lembaga zakat sebagai salah satu institusi pemberdayaan masyarakat dari dana zakat memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sosial yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Kenapa Umat Islam Wajib Puasa Ramadan?
Lembaga amil zakat (LAZ) sebagai institusi yang memiliki wewenang menghimpun dana masyarakat secara legal formal, menjadi potensi dana zakat menjadi solusi alternatif yang dapat didayagunakan bagi upaya masalah kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Manfaat zakat untuk pemberdayaan masyarakat sudah cukup terasa dari lembaga-lembaga zakat yang tersebar di Indonesia. Salah satunya LAZ Al Azhar yang merupakan lembaga zakat nasional memiliki banyak program pemberdayaan masyarakat contohnya Rumah Gemilang Indonesia (RGI) yang merupakan program untuk memberdayakan anak-anak putus sekolah agar bisa mandiri finasial dan mempunyai keahlian untuk memberantas angka pengangguran dan menambah keahlian untuk kehidupan selanjutnya.
Pemberdayaan zakat masyarakat adalah bagaimana memaksimalkan dana zakat yang dihimpun oleh lembaga amil zakat agar sebaik mungkin dikelola dalam program pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan. Keberadaan lembaga amil zakat, baik pemerintah atau independen, seharusnya bisa menjadi garda terdepan dalam inisiator pemberdayaan zakat masyarakat dan kesejahteraan umat.