Benarkah Zakat Fitrah dengan Beras Termasuk Bid’ah?

Benarkah Zakat Fitrah dengan Beras Termasuk Bid’ah?


Nurul Aisyah
11/03/2026
20 VIEWS
SHARE

Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai menunaikan zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan serta membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Dalam praktiknya, masyarakat di berbagai daerah menunaikan zakat fitrah dengan bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi, seperti beras di Indonesia.

Namun terkadang muncul anggapan bahwa zakat fitrah menggunakan beras adalah bid’ah karena tidak disebutkan secara langsung pada masa Rasulullah saw. Anggapan ini tentu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pada dasarnya, zakat fitrah dengan beras bukanlah bid’ah, karena ada dalil yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan praktik zakat fitrah pada masa Rasulullah saw. Ia berkata:

“Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah saw berupa satu sha’ dari makanan pokok. Makanan kami ketika itu adalah sya’ir (sejenis gandum), zabib (kismis), aqith (yoghurt kering), dan kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah pada masa Rasulullah saw diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat saat itu. Jenis makanan yang disebutkan dalam hadis bukanlah pembatasan, melainkan contoh dari makanan pokok yang berlaku di lingkungan masyarakat Arab pada masa tersebut.

Karena itu, para ulama memahami bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan dari makanan pokok yang berlaku di suatu daerah. Jika makanan pokok masyarakat adalah gandum, maka zakat fitrahnya berupa gandum. Jika makanan pokoknya kurma atau jagung, maka zakat fitrahnya dari jenis makanan tersebut. Demikian pula di Indonesia, di mana beras merupakan makanan pokok utama bagi sebagian besar masyarakat, maka zakat fitrah dengan beras adalah sesuatu yang sesuai dengan prinsip yang dijelaskan dalam hadis.

Para ulama juga menjelaskan hal ini dalam berbagai karya mereka. Dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dari makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di suatu daerah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan menyesuaikan praktik ibadah dengan kondisi masyarakat selama tetap berada dalam batasan yang ditetapkan oleh syariat.

Dengan demikian, zakat fitrah menggunakan beras bukanlah bid’ah sebagaimana yang sering disalahpahami oleh sebagian orang. Justru hal tersebut merupakan penerapan dari prinsip syariat yang menyesuaikan jenis zakat fitrah dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat setempat.

 

Memahami hal ini penting agar umat Islam tidak mudah menyalahkan praktik yang sebenarnya memiliki dasar dalam ajaran Islam. Zakat fitrah dengan beras merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Indonesia sekaligus tetap sejalan dengan tuntunan yang diajarkan dalam hadis Rasulullah saw.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA