"Barang siapa yang tidak dapat berpuasa karena sakit yang tidak akan sembuh, atau karena tua renta, maka hendaklah dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah: 184).