Jelajahi Ragam Zakat, Ketahui Perbedaan dan Praktiknya!

Jelajahi Ragam Zakat, Ketahui Perbedaan dan Praktiknya!


Eliyah
22/03/2024

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama Islam dan merupakan kewajiban keuangan bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Dari pengertian zakat ini terkandung makna zakat membersihkan harta dari hak orang lain (mustahik) dan akan membuat harta bertambah sebagai berkah ibadah zakat. Allah Swt berfirman :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkannya dan menyucikan mereka." (Q.S. At-Taubah: 103).

Zakat bukan hanya tindakan memberi sumbangan, tetapi juga merupakan wujud empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat muslim. Adapun zakat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib dikeluarkan semua muslim pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3.5 liter (2.7 kg) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

2. Zakat maal

Zakat maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat di antaranya :

a. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab senilai 85 gram emas dalam haul 1 tahun. Jika sudah mencapai nisab dan haulnya maka orang tersebut wajib membayar zakatnya sebesar 2.5 % dari penghasilannya.

Baca juga: Cara Berpuasa Ala Rasulullah, Rugi Kalau Gak Ditiru!

b. Zakat tabungan

Zakat tabungan adalah kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta atau uang yang disimpan di dalam tabungan saat sudah memenuhi nisab. Nisab zakat tabungan senilai 85 gram emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun. Zakat tabungan harus dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai haul 1 tahun.

c. Zakat perdagangan dan perindustrian

Zakat perdagangan yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Ketika sudah mencapai haul dan nisab, muzaki (wajib zakat) bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

d. Zakat emas dan perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) dan nisab perak sebanyak 595 gr dalam 1 tahun maka wajib membayar zakat 2.5% dari timbangan emas dan perak yang dimiliki. 

e. Zakat deposito

Tabungan deposito jika sudah mencapai nishab dan haul (setahun) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Nisab adalah batas minimal harta sudah wajib dizakatkan. Nisab zakat mal (harta) setara dengan 85 gram emas murni di tahun zakat dikeluarkan.

Demikian pengertian zakat dan jenis-jenisnya. Kini banyak lembaga zakat resmi dengan izin pemerintah sehingga legal dan terpercaya. Banyak lembaga zakat dikelola secara profesional dengan tetap mengacu pada syariat Islam. Yuk bayar zakat sekarang!

BACA JUGA