Dewasa ini masyarakat dihadapkan pada kesejahteraan ekonomi, dan keberadaan wakaf menjadi lebih strategis. Wakaf sendiri merupakan ibadah yang dapat dikembangkan dengan potensi yang besar. Nilai dari harta benda yang diwakafkan akan tetap sama, akan tetapi hasil pengelolaan dari wakaf dapat memberikan manfaat dari masa ke masa.
Meski tidak spesifik dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadits, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran dari hukum wakaf.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S. Al-Baqarah: 267).
Berdasarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya dan lain-lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefinisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
Dari uraian di atas, berikut macam-macam wakaf produktif beserta contohnya.
1. Lahan Pertanian
Pada lahan pertanian seperti area persawahan maupun perkebunan yang diwakafkan nantinya dapat dikelola dengan baik dan produktif untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas. Kepemilikan lahan pertanian ini bersifat umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.
Baca juga: Amalan Ringan Mampu Datangkan Rezeki dan Kenikmatan
2. Sarana Pendidikan, Kesehatan, dan Ibadah
Jenis wakaf produktif ini dapat dilakukan dengan cara membangun sekolah, fasilitas sekolah, rumah sakit, alat kesehatan, maupun masjid. Wakaf sarana pendidikan dapat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa dengan memberikan pendidikan layak, khususnya di daerah 3T. Wakaf sarana kesehatan dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan pelayanan dan penanganan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Adapun wakaf masjid selain sebagai tempat ibadah, juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat dakwah dalam mensyiarkan ajaran Islam.
3. Sumur
Meski Indonesia terkenal sebagai negara agraris, namun tidak semua wilayah mendapatkan sumber air bersih. Wakaf sumur bermanfaat untuk masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak memiliki pasokan air bersih dalam memenuhi kebutuhan kesehariannya.
Baca juga: LAZ Al Azhar Cilacap Bangun 102 Sumur Wakaf
4. Jalan dan jembatan
Keduanya berfungsi sebagai sarana mobilitas dan penghubung masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Selain jalan dan jembatan dapat juga berupa pengadaan lampu penerangan jalan, pembangunan drainase, dan sarana lainnya. Oleh karenanya wakaf jenis ini manfaatnya dapat sangat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
5. Saham
Wakaf jenis ini dapat dilakukan oleh perusahaan yang mewakafkan sebagian sahamnya kepada pengelola wakaf. Selanjutnya dapat dikelola dan hasilnya dapat dirasakan oleh mauquf ‘alaih.