Jakarta, (15/7) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong optimalisasi dana zakat untuk mengangkat derajat ekonomi mustahik dan masyarakat rentan. Langkah ini diwujudkan melalui kelanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat yang berbasis di Kantor Urusan Agama (KUA).