Punya Usaha Tambang? Cek Cara Hitung Zakatnya!

Punya Usaha Tambang? Cek Cara Hitung Zakatnya!


Eliyah
16/08/2024

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).

Zakat adalah salah satu syariat Islam yang harus kita pahami. Terlebih, macam-macam zakat yang beragam membuat kita perlu mengetahui syarat hingga perhitungannya. Tambang adalah jenis harta yang masuk pada zakat mal dan wajib dizakatkan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Barang hasil tambang atau ma’adin adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya. Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267 mengenai kewajiban mengeluarkan zakat hasil tambang.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S Al-Baqarah: 267). 

Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2.5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. 

Baca juga: Hasil dari Peternakan Wajib Dizakatkan, Lho! Simak Syarat-syaratnya!

Contoh:

Bapak Ucup mempunyai perusahaan tambang emas. Perusahaan itu menghasilkan emas sebesar 200 gram. Jika saat ini harga emas sebesar Rp1.000.000 per gram, maka bapak Ucup sudah wajib membayar zakat karena sudah mencapai nisab (85 gram emas). Zakat yang wajib dibayarkan oleh Bapak Ucup adalah sebagai berikut:

200 x Rp1.000.000 = Rp200. 000.000

Jumlah zakat = 2.5% x nilai hasil tambang

2.5% x Rp200.000.000 = Rp5.000.000

Maka zakat tambang yang wajib dibayarkan oleh bapak Ucup sebesar Rp5.000.000. Zakat tersebut harus ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya. Karena banyaknya jenis barang tambang yang bisa diambil oleh manusia, berikut adalah tabel zakat hasil tambang, karena besaran zakat dari tiap-tiap jenis barang tambang memiliki perbedaan.


Jenis Tambang

Nisab

Besaran Zakat

Haul

Tambang perak

Senilai dengan 672 gram perak

2,5% dari hasil tambang perak

Tahunan

Tambang emas

Senilai dengan 96 gram emas

2,5% dari hasil tambang emas

Ketika memperoleh

Barang tambang selain emas, seperti platina, tembaga, besi, timah, dan lain-lain.

Sama dengan nisab emas

2,5% dari hasil tambang yang diambil

Ketika memperoleh

Barang tambang berupa batu-batuan, seperti marmer, batu bra, dll.

Senilai dengan nisab emas

2,5 kg dari hasil tambang batuan yang didapat

Ketika memperoleh

Barang tambang berupa gas dan minyak

Senilai dengan nisab emas

2,5 kg dari hasil tambang gas dan minyak

Ketika memperoleh

 

Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik disini.

BACA JUGA