"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).
Zakat adalah salah satu syariat Islam yang harus kita pahami. Terlebih, macam-macam zakat yang beragam membuat kita perlu mengetahui syarat hingga perhitungannya. Tambang adalah jenis harta yang masuk pada zakat mal dan wajib dizakatkan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Barang hasil tambang atau ma’adin adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya. Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267 mengenai kewajiban mengeluarkan zakat hasil tambang.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S Al-Baqarah: 267).
Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2.5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak.
Baca juga: Hasil dari Peternakan Wajib Dizakatkan, Lho! Simak Syarat-syaratnya!
Contoh:
Bapak Ucup mempunyai perusahaan tambang emas. Perusahaan itu menghasilkan emas sebesar 200 gram. Jika saat ini harga emas sebesar Rp1.000.000 per gram, maka bapak Ucup sudah wajib membayar zakat karena sudah mencapai nisab (85 gram emas). Zakat yang wajib dibayarkan oleh Bapak Ucup adalah sebagai berikut:
200 x Rp1.000.000 = Rp200. 000.000
Jumlah zakat = 2.5% x nilai hasil tambang
2.5% x Rp200.000.000 = Rp5.000.000
Maka zakat tambang yang wajib dibayarkan oleh bapak Ucup sebesar Rp5.000.000. Zakat tersebut harus ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya. Karena banyaknya jenis barang tambang yang bisa diambil oleh manusia, berikut adalah tabel zakat hasil tambang, karena besaran zakat dari tiap-tiap jenis barang tambang memiliki perbedaan.
Jenis
Tambang |
Nisab |
Besaran
Zakat |
Haul |
Tambang
perak |
Senilai
dengan 672 gram perak |
2,5%
dari hasil tambang perak |
Tahunan |
Tambang
emas |
Senilai
dengan 96 gram emas |
2,5%
dari hasil tambang emas |
Ketika
memperoleh |
Barang
tambang selain emas, seperti platina, tembaga, besi, timah, dan lain-lain. |
Sama
dengan nisab emas |
2,5%
dari hasil tambang yang diambil |
Ketika
memperoleh |
Barang
tambang berupa batu-batuan, seperti marmer, batu bra, dll. |
Senilai
dengan nisab emas |
2,5
kg dari hasil tambang batuan yang didapat |
Ketika
memperoleh |
Barang
tambang berupa gas dan minyak |
Senilai
dengan nisab emas |
2,5
kg dari hasil tambang gas dan minyak |
Ketika
memperoleh |
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al
Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik disini.