“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43).
Dalam Islam, tentulah kita harus mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai seorang muslim, karena dampak dari ketidaktahuan adalah membuat kita lalai menjalankan kewajiban. Salah satu kewajiban umat muslim yakni membayar zakat. Perintah zakat sudah banyak sekali ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Zakat adalah ibadah yang masuk pada rukun Islam. Artinya, ibadah ini sangat penting. Selain untuk membersihkan jiwa, juga membersihkan harta yang kita miliki.
Secara bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata zaka, yazku, zakatan yang artinya tumbuh atau berkembang. Secara syariah, zakat adalah suatu bagian yang dikenakan ke atas harta mereka yang berhak; orang-orang yang sudah mencapai nisab dan kesempurnaan syarat dalam berzakat. Zakat itu mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang-orang yang berhak menerima zakat, karena harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya.
Baca juga: Hikmah Berzakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua bagian, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Kedua zakat ini memiliki perhitungan yang berbeda. Maka dari itu, setelah kita mengetahui makna zakat, kita juga harus tahu perhitungan zakat tersebut. Tujuannya untuk apa? Agar ibadah yang kita lakukan bisa lebih afdal dan dilakukan dengan syarat-syarat yang benar sesuai dengan tuntunan Islam. Kenapa juga kita harus begitu mengetahui makna zakat dan segala hal yang berkaitan dengan itu? Agar penyalurannya tepat sasaran. Ketidaktahuan akan membuat kita rawan salah sasaran. Maka dari itu, penting untuk tahu.
Zakat mal adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh golongan atau orang-orang tertentu, setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu, sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran wajib dilakukan satu tahun sekali oleh setiap umat muslim berupa makanan pokok sehari-hari.
Akan tetapi, makna zakat fitrah sekarang tidak dikhususkan hanya bisa ditunaikan melalui makanan pokok saja. Kini, kita sudah bisa berzakat fitrah dengan uang asalkan uang itu setara dengan takaran makanan pokok tersebut.
Baca juga: Enam Fungsi Zakat dalam Islam
Zaman sekarang, seharusnya kita tidak bingung lagi jika akan menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, karena informasi terkait hal tersebut sudah banyak. Jika kita tidak paham maknanya, perhitungannya, sampai pada syarat-syaratnya, sudah banyak media-media sharing yang menjadi wadah agar kita mengetahui hal tersebut. Berzakat juga sudah sangat dimudahkan oleh teknologi yang berkembang, sehingga jika ingin berzakat bisa melalui online di lembaga-lembaga terpercaya.