Jangan Keliru, Ini Aturan Safar agar Salat Boleh Diqashar

Jangan Keliru, Ini Aturan Safar agar Salat Boleh Diqashar


Risdawati
29/09/2025
10 VIEWS
SHARE

Salat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal. Dalam kondisi apa pun, kewajiban ini tidak boleh ditinggalkan. Bahkan saat sakit, salat tetap harus dilaksanakan, dengan berbagai keringanan (rukhsah) yang telah diatur dalam syariat. Begitu pula saat dalam perjalanan jauh (safar), kewajiban salat tidak lantas gugur. 

Dalam Islam, terdapat keringanan berupa salat qashar, yaitu meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat saat bepergian. Seorang Muslim yang sedang dalam perjalanan boleh melaksanakan salat Zuhur, Asar, dan Isya dua rakaat (qashar) karena khawatir waktunya akan terlewat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah, termasuk saat dalam perjalanan. 

Allah Swt berfirman:

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa atas kamu meng-qashar salat…” (QS. An-Nisa: 101).

Baca Juga: Kalau Salat Itu Tiang Agama, Kenapa Hidup Kita Masih Runtuh?

Qashar salat dapat dilakukan dalam perjalanan darat, laut, maupun udara. Lalu, berapa sebenarnya jarak minimal safar yang diperbolehkan untuk meng-qashar salat? Berikut penjelasan lengkapnya.

Menurut jumhur ulama, jarak safar yang dibolehkan qashar salat jika telah mencapai 45 mil atau 85 km atau telah keluar dari batas kota. Adapun dalil yang digunakan yaitu sebagai berikut.

“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma meng-qashar salat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al Irwa’ 565).

Empat burud sama dengan marhalatain (dua marhalah). Marhalatain merujuk pada perjalanan selama dua hari dua malam, dengan menggunakan hewan tunggangan yang membawa beban berat. Waktu perjalanan ini sudah memperhitungkan jeda untuk menurunkan dan mengangkat barang, berhenti untuk salat, makan, minum, serta istirahat sebagaimana lazimnya.

Adapun syarat jika ingin meng-qashar salat yaitu sebagai berikut:

1. Perjalanan bukan untuk bermaksiat

2. Jarak tempuh minimal perjalanan sekitar 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah)

3. Salat yang terdiri dari empat rakaat (Zuhur, Asar, Isya)

4. Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya salat

Baca Juga: Perbaiki Salatmu, Tuhan Perbaiki Hidupmu

5. Niat qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram

6. Tidak bermakmum pada orang (imam) yang tidak sedang melakukan perjalanan (musafir).

Dengan demikian, penting bagi setiap Muslim memahami ketentuan safar yang membolehkan qashar salat. Jangan sampai hanya karena bepergian, seseorang langsung merasa boleh meringkas salat tanpa memperhatikan batasan yang telah ditetapkan syariat. Islam memang memberi kemudahan, tetapi kemudahan itu tetap berada dalam koridor aturan yang jelas.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA