Golongan Orang ini Berhak Mendapatkan Dana Zakat Kamu!

Golongan Orang ini Berhak Mendapatkan Dana Zakat Kamu!


Khaerun Nisa
17/06/2022

Menunaikan zakat menjadi kewajiban untuk umat muslim yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi mereka yang tidak mampu tentu mendapat keringanan untuk tidak membayar zakat, bahkan mereka berhak untuk menerima dana zakat. Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan dana zakat? Yuk, simak penjelasannya!

Dalam Surat At-Taubah ayat 60 Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

1.    Fakir (al Fuqara)

Mereka yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pendapatan/penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Fakir juga tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.

2.    Miskin (al-Masakin)

Seseorang yang memiliki harta dan pendapatan namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka ini mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya atau berpenghasilan rendah. Sedang fakir ialah orang yang tidak berharta dan tidak berpenghasilan. Kedua istilah ini sering digabung menjadi fakir miskin, sebagai gambaran orang yang lemah dan perlu ditolong.

3.    Amil (al-Amilin)

Amil zakat adalah semua pihak yang bertugas mengelola dana zakat, yaitu yang berkaitan dengan edukasi zakat, pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, penyaluran dan pendayagunaan harta zakat. Petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian asnaf amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara berhak menerima bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.

4.    Mualaf

Mualaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfataan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh. Ada tiga kategori mualaf yang berhak mendapatkan zakat diantaranya, seseorang yang dirayu untuk memeluk Islam, seseorang yang dirayu untuk membela umat Islam, dan seseorang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.

5.    Riqab

Riqab atau seorang budak (hamba sahaya) berhak menerima zakat. Bila dia mukatab maka untuk membantu pembayaran yang harus ditunaikannya kepada majikannya. Dan bila dia bukan mukatab, maka agar dia bisa menebus dirinya dari majikannya sehingga dia menjadi orang merdeka. Allah SWT menurunkan syariat-Nya agar para hamba sahaya ini dimerdekakan dengan zakat, sebagai simbol betapa Islam menjunjung tinggi kebebasan manusia dari perbudakan (belenggu) sesama manusia.

6.    Gharimin

Gharimin adalah orang-orang yang memiliki hutang. Orang berhutang yang berhak menerima zakat adalah orang-orang dalam golongan berikut:

a.                  Beragama Islam

b.                  Hutang bukan karena untuk maksiat

c.                   Tidak memiliki harta benda lagi untuk membayar hutang

d.                  Tidak mampu mencari penghasilan lagi

e.                  Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan kerabat Rasulullah SAW)

f.                    Gharim bukan termasuk dalam tanggungan muzakki.

 

7.    Fisabilillah

Konteks fiqih prioritas, pemaknaan fisabilillah cenderung diluaskan maknanya, tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain seperti pengembang pendidikan, kesehatan, panti asuhan, dan madrasah.

8.    Ibnus Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal perjalanan, khususnya harta, dan tidak mampu untuk meneruskannya atau kembali lagi ke rumahnya. Golongan ini berhak menerima zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan tempat tinggalnya

b.  Perjalanan yang dilakukan tidak bertentangan dengan syariat Islam

c. Saat itu tidak memiliki biaya untuk kembali ke rumahnya meskipun di daerahnya sebagai orang kaya

Sumber : Buku Panduan Zakat LAZ Al Azhar

BACA JUGA