Ancaman bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat

Ancaman bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat


Siti Adidah
04/08/2023

Zakat adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seorang umat muslim dan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Salah satu makna zakat secara bahasa yakni suci atau bersih. Dalam berzakat, banyak hal yang perlu diperhatikan salah satunya syarat wajib zakat. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Perintah berzakat juga sudah banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Anbiya ayat 73.

“Dan kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (Q.S Al-Anbiya: 73).

Betapa pentingnya membayar zakat, sehingga anjuran berzakat berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun demikian, tidak sedikit pula umat muslim yang lalai dalam menunaikan zakat padahal mampu. Sifat kikir seorang muslim yang biasanya menjadi penghalang dalam menunaikan zakat, enggan mengeluarkan hartanya. Padahal, salah satu manfaat berzakat adalah untuk menyucikan diri.

Baca juga: Ternyata Pernah Ada Zakat yang Ditolak oleh Allah Swt

Setiap umat muslim yang sudah mampu berzakat tetapi tidak menunaikannya, mendapatkan ganjaran setimpal dari Allah Swt., dan bagi mereka yang senang menimbun harta-hartanya tanpa diinfakkan di jalan Allah. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imron ayat 180, “Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari  kiamat.” (Q.S Ali Imron: 180).

Selain itu, bagi mereka yang mampu membayar zakat, memiliki emas perak tapi enggan membayar zakat, dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad menjelaskan gambaran neraka untuk orang yang enggan membayar zakat, “Ketika setrika itu dingin, dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya. Begitulah berulang-ulang setiap hari selama 50 tahun sampai perkaranya diputuskan. Setelah itu barulah dia melihat jalan keluar, ada kalanya ke surga, ada kalanya ke neraka...." (HR Muslim).

Jika Al-Qur’an sudah secara tegas menerangkan tentang sebuah perkara atau ibadah yang harus dilaksanakan, maka ibadah tersebut adalah sebuah keharusan yang perlu dipatuhi. Barang siapa yang menginginkan keselamatan dunia dan akhirat, maka beramal baiklah.

BACA JUGA