Hukum Memakai Barukah (Sanggul) Bagi Wanita

Hukum Memakai Barukah (Sanggul) Bagi Wanita


Risdawati
15/12/2025
10 VIEWS
SHARE

Menutup aurat merupakan kewajiban yang disyariatkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Setiap perintah yang ditetapkan dalam ajaran Islam tidak pernah lepas dari hikmah dan kebaikan bagi hamba-Nya. Sebaliknya, larangan-larangan yang ditetapkan bertujuan untuk menjaga manusia dari kemudaratan dan keburukan.

Berkaitan dengan berhias, salah satu praktik yang kerap dilakukan oleh perempuan adalah barukah atau sanggul. Barukah atau sanggul merujuk pada aktivitas menyambung atau menata rambut, baik menggunakan rambut asli maupun rambut palsu, dengan tujuan memperindah penampilan atau membentuk gaya rambut tertentu.

Lantas, bagaimana hukum memakai barukah atau sanggul dalam Islam?

Dalil Larangan Menyambung Rambut

Hukum menyambung rambut, baik bagi laki-laki maupun perempuan, telah dijelaskan secara tegas dalam berbagai riwayat hadis. Rasulullah saw melarang perbuatan menyambung rambut dan memberikan ancaman keras bagi pelakunya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya dan wanita-wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita-wanita yang bertato dan wanita-wanita yang meminta ditato.” (HR. Bukhari no. 5477).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang praktik menyambung rambut sebagai pelanggaran syariat yang tidak dibenarkan, meskipun dilakukan dengan alasan berhias.

Larangan Menyerupai Kaum Non Muslim

Selain larangan menyambung rambut, Islam juga melarang umatnya menyerupai kebiasaan kaum non-Muslim dalam hal berhias. Dalam beberapa riwayat, sanggul dikenal sebagai salah satu bentuk perhiasan yang pertama kali dipopulerkan oleh wanita non-Muslim hingga menjadi ciri khas mereka.

Rasulullah saw bersabda:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”

Oleh karena itu, meskipun niat memakai sanggul adalah untuk berhias di hadapan suami, praktik tersebut tetap tidak dibolehkan apabila dilakukan dengan cara menyambung rambut dan menyerupai kebiasaan wanita-wanita kafir.

Dalam fatwa Lajnah Daimah V/191, sebuah riwayat dari Humeid bin Abdurrahman bin ‘Auf. Ia menceritakan bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan berkata dari atas mimbar pada musim haji seraya mengambil sepotong rambut dari tangan seorang pengawal:

“Di manakah ulama-ulama kalian? Sungguh aku telah mendengar Rasulullah melarang perbuatan tersebut (menyambung rambut). “Sesungguhnya Bani Israil binasa setelah kaum wanita mereka melakukan hal tersebut (menyambung rambut).”

Riwayat ini semakin menegaskan bahwa praktik menyambung rambut merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat membawa dampak buruk bagi umat.

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan dalil-dalil hadis dan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai barukah atau sanggul dengan cara menyambung rambut adalah haram bagi wanita. Larangan ini mencakup penggunaan rambut palsu maupun tambahan rambut lainnya, apa pun alasan dan tujuannya.

Larangan tersebut mengandung hikmah besar, di antaranya menjaga kejujuran dalam berhias, memelihara fitrah manusia, serta menghindarkan umat Islam dari penyerupaan terhadap kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariat.

Islam mengajarkan bahwa keindahan sejati tidak terletak pada perubahan fisik yang dilarang, melainkan pada ketaatan dan ketundukan kepada Allah Swt. Dengan memahami hukum memakai barukah atau sanggul ini, seorang Muslimah diharapkan mampu berhias sesuai tuntunan syariat dan menjadikan ridha Allah sebagai tujuan utama dalam setiap aspek kehidupannya.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA