Zakat penghasilan adalah amanah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menjadi bagian dari solusi atas persoalan sosial dan ekonomi di sekitar kita.
Zakat penghasilan atau yang juga dikenal sebagai zakat profesi adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim ketika pendapatannya telah mencapai nisab. Zakat ini berlaku untuk semua bentuk profesi, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga atau instansi.