Berzakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Zakat juga bukan sekadar tentang mengeluarkan barang yang khusus untuk para penerima yang sudah ditentukan. Jauh dari itu, selain sebagai perjalanan spiritual mencapai takwa kepada Allah, zakat juga sebagai pilar utama dalam agama Islam dan sebagai pembersih jiwa dan harta.
Dalam dunia zakat, secara umum terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Keduanya memiliki peran penting dan memiliki cara penunaian yang berbeda. Zakat fitrah menjadi salah satu topik yang akan kita bahas.
Menunaikan zakat fitrah tidak boleh asal-asalan. Sebelum menunaikannya, kita harus tahu dulu segala ketentuannya termasuk waktu membayar zakat fitrah. Tidak sedikit dari kita yang belum tahu akan hal ini. Maka dari itu, sebelum Ramadan berakhir, mari kita simak penjelasannya!
Dalam kanal YouTube @belajarmengaji, Ustad Abdul Somad menjelaskan tentang batas akhir membayar zakat fitrah. Beliau mengatakan bahwa membayar zakat fitrah ada dua fase, yaitu jawaz dan waktu wajib. Waktu jawaz itu waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah. Sedangkan wujub adalah waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu mulai dari azan magrib pada malam takbir atau malam hari raya Idulfitri hingga khatib naik ke mimbar pada saat pelaksanaan salat Idulfitri.
Apabila ada seorang muslim yang membayar zakat saat khatib sudah di atas mimbar, maka zakat yang ditunaikan itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan dihitung sedekah. Lalu kapan waktu afdal dalam menunaikan zakat fitrah?
Dilansir dari @Serambinews.com, Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa waktu paling afdal membayar zakat fitrah itu pada saat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Sebagimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
”Rasulullah mewajibkan zakat fitri dengan satu sha kurma atau satu sha gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum berangkat menuju salat Idulfitri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Zakat Maal; Strategi Membangun Kekayaan Umat!
”Zakat yang paling afdal dibayarkan itu sehabis salat subuh menjelang salat Idulfitri. Itu yang paling Afdal. Kalau ada orang miskin saat mau salat Idulfitri, langsung berikan zakat fitrahnya. Tapi di zaman sekarang hadis itu gak bisa diamalkan,” ucap Ustad Abdul Somad.
Akan tetapi, Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal tersebut jika diterapkan di zaman sekarang sudah kurang relevan.
”Bawa beras, tampak orang susah langsung kasih. Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ustad Abdul Somad menyarankan untuk membayar zakat fitrah kepada lembaga amil zakat agar pendistribusiannya bisa dilakukan secara lebih merata dan tepat sasaran.