Haram Rayakan Maulid Nabi, Perhatikan 3 Hal Ini!

Haram Rayakan Maulid Nabi, Perhatikan 3 Hal Ini!


Risdawati
06/09/2025
41 VIEWS
SHARE

Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw setiap tahun menjadi momen penting bagi sebagian besar umat Islam. Namun, di tengah semarak perayaannya, muncul perdebatan yang tak pernah usai: apakah merayakan Maulid Nabi itu haram? Sebagian kelompok tegas menolaknya dan menyebutnya sebagai bentuk bid’ah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah. Di sisi lain, banyak yang memandangnya sebagai bentuk cinta dan penghormatan kepada Nabi. Sebelum terburu-buru mengambil sikap, ada baiknya kita memahami beberapa hal penting yang sering luput dari perhatian.

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad saw

Pada hakikatnya, peringatan Maulid Nabi adalah kesempatan bagi umat Islam untuk lebih mengenal Nabi saw, mencintai dan meneladaninya dalam kehidupan sehari-hari. Jumhur ulama bersepakat, Maulid Nabi adalah amaliyah yang baik karena memiliki manfaat dan faedah yang besar. 

Artinya memperingati Maulid Nabi sangat dianjurkan karena di dalamnya terdapat amalan kebaikan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah Swt juga Rasulullah saw. Tapi, apabila peringatan Maulid Nabi tidak sesuai syariat dan melanggar batas-batasnya maka haram untuk dihadiri bahkan dirayakan.

Baca Juga: Kisah Kelahiran dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad saw

Hal-Hal yang Dilarang dalam Perayaan Maulid Nabi

Berikut ini adalah hal-hal yang diharamkan dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad saw menurut KH Hasyim Asy’ari, dalam kitab berjudul at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ul Maulid bil Munkarat (peringatan-peringatan yang wajib disampaikan kepada orang yang merayakan Maulid Nabi dengan kemungkaran). Maka bagi umat Islam harus diperhatikan dengan baik tiga hal berikut:

1. Alat musik

Penggunaan alat musik yang diharamkan dalam perayaan Maulid Nabi tidak diperbolehkan. Terutama alat musik yang identik dengan lagu-lagu tidak Islami atau mengalihkan dari zikir dan ibadah.

Meski yang dinyanyikan adalah salawat, jika diiringi alat musik terlarang maka hukumnya tetap tidak boleh dan dianggap tidak memuliakan Nabi saw. Rasulullah saw bersabda:

“Akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik...” (HR. Bukhari).

2. Campur baur

Pada saat merayakan Maulid Nabi saw terkadang kita dapati jamaah laki-laki dan perempuan bercampur baur. Percampuran antara jamaah tersebut dapat menimbulkan fitnah. Maka, Maulid Nabi yang di dalamnya terdapat hal-hal seperti ini tidak diperbolehkan dan haram untuk menghadirinya.

Pasalnya hal tersebut sudah merusak kesakralan dan kemuliaan hari kelahiran Nabi Muhammad, juga tidak memberikan rasa hormat kepada Rasulullah. Sejalan dengan yang dikatakan KH Hasyim Asyi’ari, dalam kitab at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ul Maulid bil Munkarat:

“Ketahuilah! Sungguh setiap perayaan Maulid jika menjadi penyebab terjadinya maksiat yang nyata, seperti terjadinya kemungkaran, maka wajib untuk meninggalkannya dan haram mengadakannya.” 

Baca Juga: Bolehkah Puasa Saat Maulid Nabi Muhammad? Ini Niatnya

3. Perbuatan dosa besar

Perayaan Maulid Nabi yang disertai kemungkaran tidak dibenarkan dan termasuk dosa besar. Bukan perayaannya yang terlarang, tetapi tindakan menyimpang di dalamnya, seperti zina, mabuk-mabukan, dan maksiat lainnya. Sebab, terkadang momen-momen seperti ini banyak dari kalangan anak muda yang membawa pasangan yang belum halalnya untuk menghadiri.

Namun alih-alih mengikuti acara mereka lebih banyak menghabiskan waktu berdua untuk bermesraan. Dengan demikian, mereka yang merayakan Maulid Nabi dengan cara demikian dianggap tidak menghormati Nabi, bahkan dikhawatirkan meninggal dalam keadaan su’ul khatimah.

Maulid Nabi adalah momen mulia yang seharusnya diisi dengan kebaikan dan keteladanan. Hindari hal-hal yang dilarang syariat agar perayaan ini tidak kehilangan maknanya. Mari jadikan Maulid Nabi sebagai sarana muhasabah, memperkuat iman, dan menebar kebaikan bukan sekadar seremoni tanpa makna.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA