Fidyah dalam pengertian KBBI merupakan denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya). Hal ini dilakukan karena meninggalkan salat atau puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya.
Kategori orang yang diharuskan membayar fidyah yaitu:
1.Orang tua renta yang sudah tidak dapat melakukan puasa
2.Orang yang sedang sakit parah dan memiliki kemungkinan sembuh yang sangat kecil
3.Ibu hamil dan menyusui yang berat menunaikan qadha puasa karena banyaknya hutang puasa (sebab keseringan hamil dan menyusui)
Adapun dalil menegenai fidyah tercantum dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).
Lalu, bagaimana cara kita untuk membayar fidyah?
Sebagian besar ulama bersepakat agar fidyah ditunaikan dengan mengeluarkan makanan pokok. Namun, ulama Hanafiyah memperbolehkan untuk membayar fidyah dengan uang. Sedangkan untuk nominalnya disesuaikan atau setara dengan harga makanan pokok.
Misalnya: jika kita menghabiskan Rp. 50.000/hari/jiwa untuk kebutuhan pokok harian maka fidyah yang harus ditunaikan harus sesuai dengan nominal tersebut dikalikan berapa hari kita meninggalkan puasa wajib. Kemudian kamu dengan segera menyumbangkannya kepada orang miskin. Jika khawatir tidak tepat sasaran fidyah dapat ditunaikan melalui lembaga sosial seperti LAZ Al Azhar dan lainnya.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat melakukan doa)
Sedangkan untuk ulama Hanafiyah, fidyah ditunaikan sebesar 2 mud atau ½ sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara dengan 4 mud sekitar 3 kg, makan ½ sha’ nilainya sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah dengan menggunakan beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Yuk, segera tunaikan fidyah agar hati menjadi tenang!