Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya loyal kepada orang kafir kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, terutama di tengah masyarakat yang memiliki keberagaman latar belakang agama dan keyakinan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tidak menutup ruang interaksi sosial dengan siapa pun. Namun, pada saat yang sama, Islam juga memberikan batasan yang tegas terkait arah loyalitas hati, kecintaan, dan keberpihakan seorang Muslim dalam urusan akidah dan iman.
Al-Qur’an menjelaskan persoalan ini melalui teladan Nabi Ibrahim a.s. yang disebut sebagai uswah hasanah yakni contoh yang baik bagi orang-orang beriman. Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 4:
“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari kekafiranmu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.’” (QS. Al-Mumtahanah: 4)
Ayat ini menjelaskan konsep bara’, yaitu berlepas diri secara akidah dari kekufuran dan penyembahan selain Allah. Inilah batas tegas yang tidak boleh dilanggar oleh seorang Muslim, yakni menjadikan orang kafir sebagai pihak yang dicintai dan didahulukan dalam hati melebihi kaum beriman, atau mendukung keyakinan dan ritual agama mereka.
Namun, penting dipahami bahwa larangan tersebut bukan berarti Islam melarang pertemanan, hubungan sosial, atau perbuatan baik kepada orang non-Muslim. Berteman dengan tetangga, teman sekolah, rekan kerja, atau hidup berdampingan secara damai adalah bagian dari realitas sosial yang dibenarkan dalam Islam. Yang dilarang adalah wala’, yaitu loyalitas batin yang berlebihan, seperti mencintai secara mendalam dalam hati, mendahulukan mereka daripada sesama Muslim, atau ikut serta dalam ritual dan perayaan keagamaan yang bertentangan dengan akidah Islam.
Dalam konteks ini, seorang Muslim tetap diperintahkan untuk berbuat baik, berlaku adil, dan menjaga akhlak kepada siapa pun tanpa memandang latar belakang agama. Berbuat baik, membantu dalam urusan kemanusiaan, bahkan saling memberi hadiah dalam konteks sosial bukanlah hal yang terlarang selama tidak mengandung pengakuan atau dukungan terhadap keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
Dengan demikian, Islam mengajarkan keseimbangan yang sangat jelas, yaitu tegas dalam akidah dan lembut dalam muamalah. Seorang Muslim tidak boleh mencampuradukkan keimanan dengan loyalitas yang keliru, tetapi juga tidak diperkenankan bersikap kasar, eksklusif, atau memutus hubungan sosial tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam bukan agama kebencian, melainkan agama yang menjaga kemurnian iman sekaligus menegakkan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.