Menjelang 10 Muharam, semangat berbagi dan menyantuni anak yatim kembali terasa di tengah masyarakat Muslim. Berbagai kegiatan sosial digelar, mulai dari pemberian santunan, pembagian bingkisan, hingga acara kebersamaan yang ditujukan untuk membahagiakan anak-anak yang telah kehilangan ayah atau ibu mereka. Momentum yang sering disebut sebagai “Lebaran Yatim” ini menjadi pengingat kuat akan besarnya perhatian Islam terhadap kelompok yang membutuhkan kasih sayang dan kepedulian.
Namun, di balik semangat berbagi tersebut, muncul pertanyaan yang kerap menjadi bahan diskusi: bolehkah seorang Muslim menyantuni anak yatim yang bukan beragama Islam?
Pertanyaan ini cukup wajar, karena sebagian orang masih beranggapan bahwa bantuan sosial sebaiknya hanya diberikan kepada sesama Muslim. Padahal, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai rahmat (kasih sayang) dan kemanusiaan, memiliki pandangan yang lebih luas dalam mendorong umatnya untuk berbuat baik kepada siapa pun yang membutuhkan.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait menyantuni anak yatim non-Muslim? Berikut penjelasannya.
Dalam kajian fikih, menyantuni anak yatim termasuk dalam bentuk sedekah dan hibah. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa sedekah dan kebaikan tidak dibatasi hanya kepada pemeluk Islam, selama tidak digunakan untuk hal yang bertentangan dengan prinsip agama.
Hal ini antara lain didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surah Al-Insan ayat 8:
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan: 8)
Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan diberikan kepada pihak yang membutuhkan tanpa membedakan latar belakangnya, termasuk tawanan yang pada masa itu tidak selalu beragama Islam. Ini menjadi salah satu dasar bahwa Islam mendorong kepedulian lintas kelompok.
Selain itu, dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8, Allah Swt juga menegaskan:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan bersikap adil kepada siapa pun yang tidak memusuhi atau memerangi umat Islam. Dengan demikian, kebaikan sosial seperti menyantuni anak yatim non-Muslim tetap diperbolehkan selama berada dalam koridor kebaikan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Di sisi lain, dalam referensi fikih yang dihimpun dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterbitkan Kementerian Wakaf Kuwait, disebutkan bahwa para ulama dari empat mazhab sepakat mengenai kebolehan memberikan sedekah atau hibah kepada non-Muslim, termasuk dalam kondisi tertentu kepada mereka yang berada dalam status permusuhan (kafir harbi) pada masa itu.
Hal ini juga diperkuat dengan catatan sejarah bahwa Nabi Muhammad Saw pernah memberikan bantuan dan hadiah kepada non-Muslim. Di antaranya, beliau pernah memberikan hadiah kurma ajwah kepada sebagian orang yang pernah memusuhi beliau di Makkah, serta mengirimkan bantuan kepada penduduk Makkah saat mengalami masa paceklik agar dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa melihat latar belakang agama.
Dari berbagai dalil dan praktik tersebut, dapat dipahami bahwa Islam tidak membatasi kebaikan sosial hanya kepada satu kelompok tertentu. Justru, Islam membuka ruang luas bagi umatnya untuk menebar manfaat dan kasih sayang kepada seluruh manusia, selama tetap berada dalam prinsip keadilan dan tidak mendukung keburukan.
Dengan demikian, menyantuni anak yatim non-Muslim dalam pandangan Islam diperbolehkan, selama niatnya untuk membantu dan meringankan beban mereka sebagai sesama manusia yang membutuhkan. Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga menekankan pentingnya kepedulian sosial yang melampaui batas perbedaan agama.
Pada akhirnya, semangat menyantuni anak yatim bukan sekadar tentang siapa yang menerima, tetapi tentang bagaimana hati seorang Muslim dilatih untuk peka, peduli, dan menghadirkan manfaat bagi sesama.