Tak Masuk 8 Asnaf, Apakah Yatim Piatu Tak Bisa Dapat Zakat?
Risdawati
03/07/2025
Secara syariat, yatim piatu memang tidak masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat karena tidak semua anak yatim piatu adalah fakir miskin. Namun demikian, hal ini menjadi gugur ketika yatim piatu tersebut adalah fakir miskin, dari situlah mereka berhak menerima zakat. Anak-anak yatim piatu yang memiliki warisan atau harta yang mampu memenuhi kebutuhannya, itu tidak berhak menerima zakat. Hal ini selaras dengan pendapat Imam Syafi’i.